Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan kematian sejumlah kucing yang tertembak di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Kasus tersebut lantas jadi ramai di media sosial hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.
Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebut pelaku penembakan beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) berpangkat jenderal bintang satu dengan inisial NA.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara, Kamis (18/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Brigjen TNI NA mengaku melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan dari banyaknya kucing liar yang berseliweran.
Dalam keterangannya, NA secara tegas membantah melakukan penembakan beberapa kucing karena benci terhadap hewan tersebut.
Menindaklanjuti perilaku salah satu anggota TNI tersebut, Tim Hukum TNI menjalankan proses hukum untuk Brigjen TNI NA dengan menjeratnya dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setidaknya ada 6 ekor kucing yang ditemukan mati ditembak hingga membuat para pecinta kucing geram dan tak sedikit warganet menyebut perilaku Brigjen NA sadis.
Baca Juga: Terlihat Bahagia Padahal Enggak, Kenali Apa Itu Duck Syndrome dan Gejalanya
Tag
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan