/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Deolipa Resmi melaporkan Angel Lelga ke Polisi. (Instagram/angelelga)

Indotnesia - Deolipa Yumara resmi melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/8/2022) pukul 11.30 malam. Hal itu terkait atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Lelga.

Melansir dari KH Entertainment, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mantan pengacara Bharada E. Tak hanya itu, pelaporan dilakukan setelah Deolipa mundur sebagai kuasa hukum Angel Lelga terhadap kasus kripto yang menjeratnya.

“Pada hari ini, saya Deolipa Yumara, mengundurkan diri dari pengacara Angel Lelga. Selanjutnya, saya juga akan melaporkan Angel Lelga ke ranah kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Deolipa pada para wartawan. 

Perkara ini bermula pada bulan Juni-Juli 2022 saat Deolipa meminta Angel Lelga untuk mengorbitkannya sebagai artis. Dia menyebut dimintai sejumlah uang hingga barang-barang mewah sebagai syaratnya.

“300 jt per satu infotainment, jam tayangnya dikali empat,” kata Deolipa membacakan isi chat dari Angel Lelga.

“Saya diminta oleh dia untuk beli Hermes seolah-olah itu untuk infotainment. Untuk kepentingan tayangan infotainment harus ada gimmick. Hermes senilai Rp3 miliar,” sambungnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Louis Vuitton, tas-tas, kamera, laptop, serta gelang yang disebut untuk diberikan kepada produser.

Menurutnya, permintaan Angel Lelga terhadapnya harus dipenuhi karena dia mempunyai misi tertentu non-infotainment yang tidak bisa diungkapkan. 

"Itu saya kasih karena saya perlu dia untuk pekerjaan khusus bukan di infotainment. Saya bikin cerita palsu (mau bikin video klip). Bener kita ke Bali, tapi nggak mungkin saya duet sama orang lain. Ini bukan ketentuan buat duet,” ungkapnya.

Baca Juga: Kekeringan Terburuk di Eropa dan China, Sungai-sungai Mengering dan Pabrik Tutup

Deolipa mengungkap, total kerugian yang mengenainya mencapai hingga Rp6 miliar. 

Atas laporan tersebut Angel Lelga dikenakan Pasal 378 Junto 37 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan saksi yang dicantumkan yaitu Ozy Syahputra dan Tata Liem.

Load More