Indotnesia - Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk melakukan banyak hal, termasuk investasi. Bahkan, investasi emas bisa melalui aplikasi, salah satunya Pegadaian.
Pegadaian merupakan anak perusahaan BRI, yang eksistensinya sudah dimulai sejak era VOC. Kini, untuk memudahkan para pemburu cuan, Pegadaian telah memiliki aplikasi Pegadaian Digital yang memungkinkan penggunanya untuk menabung emas secara mudah.
Lalu bagaimana cara menabung emas lewat aplikasi Pegadaian Digital? Berikut selengkapnya.
Registrasi
- Unduh aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di PlayStore dan Appstore
- Lalu pilih 'Daftar'
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Masukkan nomor handphone, email, dan kode referral (opsional)
- Selanjutnya, kamu akan mendapat 6 angka kode OTP melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan
- Buat password sesuai ketentuan
- Untuk melengkapi pendaftaran, lakukan verifikasi email
- Lengkapi data nasabah dengan mengunggah foto KTP dan isi kelengkapan identitas lainnya
Setelah melengkapi data, kamu bisa membuka tabungan emas. Dalam menu 'Tabungan Emas', ada berbagai fitur, seperti gadai, transfer, cetak, rencana emas, dan kartu emas. Kamu juga bisa membeli dan menjual melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Cara Menabung Emas
- Masuk ke menu 'Tabungan Emas'
- Lalu pilih 'Beli Tabungan Emas'
- Pilih menu 'Rekening Sendiri' atau 'Rekening Lain' sesuai tujuan pembelian emas. Kamu bisa juga membeli emas untuk rekening emas milik orang lain
- Jika membeli tabungan emas untuk orang lain, kamu bisa memilih 'Rekening Lain' lalu masukkan nomor rekening penerima
- Setelah memilih rekening, masukkan jumlah pembelian, bisa dalam rupiah atau gram
- Selanjutnya centang persetujuan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Lalu pilih 'Selanjutnya' pada bagian bawah layar
- Setelah memilih metode pembayaran, pilih 'Bayar'
- Kemudian muncul informasi jumlah pembayaran, batas waktu pembayaran, nomor virtual account serta pilihan metode pembayaran
- Setelah proses pembayaran berhasil, saldo emas milikmu akan bertambah
Sebagai catatan, pembukaan rekening emas di aplikasi Pegadaian Digital tidak dikenakan biaya alias Rp0. Begitu pula dengan biaya transaksi yang juga gratis. Namun, pembelian saldo emas minimal Rp50.000.
Kalau kamu sudah lama nggak menabung emas, rekening tetap aktif jika saldo emas masih mencukupi untuk membayar biaya fasilitas penitipan sebesar Rp30.000. Jika saldo nggak cukup, maka rekening otomatis ditutup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup