Indotnesia - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Hal itu sebagai upaya mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota dewan. Sebenarnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dan kemudian baru disahkan pada 2022.
Adapun UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal terdiri dari 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah pasal tersebut bertambah 4 pasal dari rancangan sebelumnya pada 2019 yaitu sebanyak 72 Pasal.
Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Lalu, sebenarnya terdiri dari apa saja data pribadi kita?
Mengutip dari laman resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.”
Sementara data pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Apa saja daftarnya?
Data pribadi yang bersifat umum
1. Nama lengkap
Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Apa Itu?
2. Jenis kelamin
3. Kewarganegaraan
4. Agama
5. Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang
Data pribadi yang bersifat spesifik
1. Data dan informasi kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar
-
Bukan Ronaldo atau Messi, Ini 5 Pencetak Gol Tertua dalam Sejarah Piala Dunia!
-
Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi
-
Alwi Farhan Bongkar 'Trauma' Thomas Cup, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026
-
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi di Arab Saudi
-
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
Calvin Verdonk dan Joey Pelupessy Belum Gabung Timnas Indonesia Jelang vs Oman dan Mozambik