News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menegaskan terdakwa kasus Andrie Yunus harus diadili melalui mekanisme peradilan militer resmi.
  • Proses hukum di pengadilan militer dianggap sebagai langkah konstitusional untuk mencegah impunitas bagi para oknum pelaku kekerasan.
  • Pihak pengadilan militer memiliki kewenangan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur terkait prosedur persidangan tersebut.

Suara.com - Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto memberikan pandangan krusial dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Soleman menegaskan, membawa para terdakwa ke meja hijau pengadilan militer merupakan langkah hukum yang sudah semestinya dilakukan demi keadilan.

Menurutnya, terdapat risiko hukum yang sangat besar apabila perkara sensitif tersebut dipaksakan untuk diadili melalui mekanisme peradilan umum.

"Banyak orang bilang, bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankumnya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Impunitas de facto," ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mekanisme internal TNI, lanjut Soleman, justru menjadi kunci utama agar para pelaku tidak lolos dari jerat hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada orang minta mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya," tegasnya.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian membedah aturan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang menjadi dasar argumentasi yuridisnya.

"Kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat (3) dan 127. Yang di situ mengatur oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama," jelas Soleman.

Pengadilan Militer Utama pun disebut sebagai solusi konstitusional untuk memecah kebuntuan pendapat antara pihak oditur dan pimpinan militer terkait nasib terdakwa.

Baca Juga: Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

"Mereka punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum, ada jalan keluar," terang Soleman lagi.

Soleman lantas mengajak publik menelaah secara jernih mengenai efektivitas proses hukum bagi oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Andrie.

"Sekarang mau pilih mana ini orang-orang? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer?" tanya dia.

Di akhir pernyatannya, Soleman berharap agar diskursus di ruang sidang ini bisa memberikan edukasi hukum yang benar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Load More