/
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Lesti Kejora saat ini tengah menghadapi kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Indotnesia - Ekspresi penyanyi dangdut Lesti Kejora yang terekam kamera saat menunggu keberangkatan untuk umrah menjadi sorotan warganet. Fisiknya yang perlahan mulai membaik tidak mengurungkan niatnya untuk menuju Tanah Suci

Dalam rekaman video yang diunggah di akun gosip @tante.rempong.official memperlihatkan Lesti didampingi orangtuanya, Endang Mulyana dan Sukartini. Sementara anak Lesti, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar alias Baby L digendong oleh seorang pengasuh

Lesti nampak mengenakan pakaian muslimah berwarna cokelat dengan niqab menutupi wajahnya. Ia pun dia seribu bahasa meski sejumlah orang memanggil namanya.

Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Melihat cuplikan video Lesti yang hendak bertolak ke Arab Saudi, sejumlah netizen memberikan dukungan. Mereka juga menyoroti fisiknya disebut makin kurus.

"Tekanan batin sampai kurus, Lesti. Semangat Lesti, kamu bisa untuk melewatinya," tulis seorang warganet.

"Raganya perlahan pulih. Tapi batinnya kasian. Mengadulah kepada pemilikmu yang sesungguhnya," komentar netizen lain.

"Salut banget, lebih baik begitu sih. Daripada koar-koar di sosmed. Mending ngadu ke Allah biar yang jahat hidupnya nggak akan tenang," imbuh netizen lainnya.

Sementara itu, terlapor dugaan KDRT yang tak lain adalah sang suami, Rizky Billar, belum memenuhi panggilan polisi. Pengacara Rizky, Neas Ginting, mengaku kliennya meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan gangguan psikis. 

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Gunakan Watermark pada Scan KTP

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujarnya dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan  UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pada Bab VII Pasal 44  Ayat 1 tertulis:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Pasal 5 huruf a yang dimaksud adalah kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

"Jadi sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor adalah pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya 5 tahun penjara," katanya.

Load More