Indotnesia - Ekspresi penyanyi dangdut Lesti Kejora yang terekam kamera saat menunggu keberangkatan untuk umrah menjadi sorotan warganet. Fisiknya yang perlahan mulai membaik tidak mengurungkan niatnya untuk menuju Tanah Suci
Dalam rekaman video yang diunggah di akun gosip @tante.rempong.official memperlihatkan Lesti didampingi orangtuanya, Endang Mulyana dan Sukartini. Sementara anak Lesti, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar alias Baby L digendong oleh seorang pengasuh
Lesti nampak mengenakan pakaian muslimah berwarna cokelat dengan niqab menutupi wajahnya. Ia pun dia seribu bahasa meski sejumlah orang memanggil namanya.
Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Melihat cuplikan video Lesti yang hendak bertolak ke Arab Saudi, sejumlah netizen memberikan dukungan. Mereka juga menyoroti fisiknya disebut makin kurus.
"Tekanan batin sampai kurus, Lesti. Semangat Lesti, kamu bisa untuk melewatinya," tulis seorang warganet.
"Raganya perlahan pulih. Tapi batinnya kasian. Mengadulah kepada pemilikmu yang sesungguhnya," komentar netizen lain.
"Salut banget, lebih baik begitu sih. Daripada koar-koar di sosmed. Mending ngadu ke Allah biar yang jahat hidupnya nggak akan tenang," imbuh netizen lainnya.
Sementara itu, terlapor dugaan KDRT yang tak lain adalah sang suami, Rizky Billar, belum memenuhi panggilan polisi. Pengacara Rizky, Neas Ginting, mengaku kliennya meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan gangguan psikis.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Gunakan Watermark pada Scan KTP
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujarnya dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pada Bab VII Pasal 44 Ayat 1 tertulis:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 5 huruf a yang dimaksud adalah kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
"Jadi sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor adalah pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser