Indotnesia - Ekspresi penyanyi dangdut Lesti Kejora yang terekam kamera saat menunggu keberangkatan untuk umrah menjadi sorotan warganet. Fisiknya yang perlahan mulai membaik tidak mengurungkan niatnya untuk menuju Tanah Suci
Dalam rekaman video yang diunggah di akun gosip @tante.rempong.official memperlihatkan Lesti didampingi orangtuanya, Endang Mulyana dan Sukartini. Sementara anak Lesti, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar alias Baby L digendong oleh seorang pengasuh
Lesti nampak mengenakan pakaian muslimah berwarna cokelat dengan niqab menutupi wajahnya. Ia pun dia seribu bahasa meski sejumlah orang memanggil namanya.
Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Melihat cuplikan video Lesti yang hendak bertolak ke Arab Saudi, sejumlah netizen memberikan dukungan. Mereka juga menyoroti fisiknya disebut makin kurus.
"Tekanan batin sampai kurus, Lesti. Semangat Lesti, kamu bisa untuk melewatinya," tulis seorang warganet.
"Raganya perlahan pulih. Tapi batinnya kasian. Mengadulah kepada pemilikmu yang sesungguhnya," komentar netizen lain.
"Salut banget, lebih baik begitu sih. Daripada koar-koar di sosmed. Mending ngadu ke Allah biar yang jahat hidupnya nggak akan tenang," imbuh netizen lainnya.
Sementara itu, terlapor dugaan KDRT yang tak lain adalah sang suami, Rizky Billar, belum memenuhi panggilan polisi. Pengacara Rizky, Neas Ginting, mengaku kliennya meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan gangguan psikis.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Gunakan Watermark pada Scan KTP
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujarnya dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pada Bab VII Pasal 44 Ayat 1 tertulis:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 5 huruf a yang dimaksud adalah kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
"Jadi sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor adalah pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Fakta Malcolm X: Film Nondokumenter Pertama yang Menembus Kota Suci Makkah
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
Apa Arti Haidar? Akun Resmi Iran Unggah Foto Pedang Legendaris setelah Khamenei Meninggal
-
ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu Ada di Mana Saja? Ini Daftar Lengkapnya
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Mitsubishi Indonesia Persiapkan Produksi Lokal Mobil Hybrid di Awal Tahun Ini
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural