Indotnesia - Ekspresi penyanyi dangdut Lesti Kejora yang terekam kamera saat menunggu keberangkatan untuk umrah menjadi sorotan warganet. Fisiknya yang perlahan mulai membaik tidak mengurungkan niatnya untuk menuju Tanah Suci
Dalam rekaman video yang diunggah di akun gosip @tante.rempong.official memperlihatkan Lesti didampingi orangtuanya, Endang Mulyana dan Sukartini. Sementara anak Lesti, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar alias Baby L digendong oleh seorang pengasuh
Lesti nampak mengenakan pakaian muslimah berwarna cokelat dengan niqab menutupi wajahnya. Ia pun dia seribu bahasa meski sejumlah orang memanggil namanya.
Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Melihat cuplikan video Lesti yang hendak bertolak ke Arab Saudi, sejumlah netizen memberikan dukungan. Mereka juga menyoroti fisiknya disebut makin kurus.
"Tekanan batin sampai kurus, Lesti. Semangat Lesti, kamu bisa untuk melewatinya," tulis seorang warganet.
"Raganya perlahan pulih. Tapi batinnya kasian. Mengadulah kepada pemilikmu yang sesungguhnya," komentar netizen lain.
"Salut banget, lebih baik begitu sih. Daripada koar-koar di sosmed. Mending ngadu ke Allah biar yang jahat hidupnya nggak akan tenang," imbuh netizen lainnya.
Sementara itu, terlapor dugaan KDRT yang tak lain adalah sang suami, Rizky Billar, belum memenuhi panggilan polisi. Pengacara Rizky, Neas Ginting, mengaku kliennya meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan gangguan psikis.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Gunakan Watermark pada Scan KTP
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujarnya dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pada Bab VII Pasal 44 Ayat 1 tertulis:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 5 huruf a yang dimaksud adalah kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
"Jadi sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor adalah pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati