- Bareskrim Polri menyita 23,146 ton komoditas pangan ilegal asal luar negeri di Pontianak pada Senin, 13 April 2026.
- Barang bukti berupa bawang dan cabai tersebut masuk melalui jalur ilegal dari Thailand, China, serta Belanda via Malaysia.
- Polisi kini memburu jaringan pemasok utama dan terus memantau tiga lokasi penyimpanan tambahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Suara.com - Bareskrim Polri menyita 23,146 ton komoditas pangan ilegal dalam operasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi kini memburu jaringan pemasok utama yang diduga berada di balik distribusi barang tersebut.
"Penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Tim Gakkum Dittipideksus Bareskrim Polri di dua titik berbeda di kawasan Pontianak Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dua lokasi yang digeledah berada di Jalan Budi Karya. Di titik pertama, petugas menemukan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.
Sementara di lokasi kedua di kawasan Pontianak Square, ditemukan 12,796 ton komoditas serupa ditambah cabai kering.
Seluruh barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Bawang merah disebut berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda, yang masuk melalui Malaysia sebelum diedarkan di Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyebut pemilik toko dan gudang hanya berperan sebagai penerima atau pembeli.
"Sementara itu, jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran aparat," jelas Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang bukti. Bareskrim Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang menyimpan komoditas serupa.
Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak
Setidaknya tiga lokasi tambahan saat ini masih dalam pemantauan. Polisi juga berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun