Indotnesia - Saat ini Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang wajib disertakan pada saat melamar kerja maupun mendaftar dalam aplikasi tertentu.
Semakin masifnya penggunaan kartu identitas tersebut sebagai langkah verifikasi data, secara tidak langsung juga membuka peluang bagi tindakan kejahatan dalam penyalahgunaan data.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pada penggunaan scan KTP yang diwajibkan suatu aplikasi atau saat melamar kerja, kamu perlu menggunakan watermark.
Watermark atau tanda air adalah logo, teks, atau pola yang sengaja dimasukkan ke dalam sebuah gambar untuk menunjukkan kepemilikan.
Dalam konteks penggunaan watermark pada scan dokumen KTP, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi dan agar bisa lebih mudah melacak pelaku yang menyebarkan data tersebut.
Cara Memberikan Watermark Scan KTP
Dilansir dari Instagram pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kominfo, penggunaan watermark pada KTP minimal harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa scan atau foto KTP tersebut diberikan.
Penggunaan watermark pada dasarnya tidak hanya digunakan untuk KTP, tetapi juga dapat disematkan pada dokumen penting lainnya.
Lebih lanjut, langkah-langkah dalam memberikan watermark pada scan KTP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tayang di Netflix, Film Ngeri-ngeri Sedap Pakai Judul Baru
1. Foto KTP dengan benar.
2. Buka aplikasi edit foto.
3. Klik fitur tambahkan tulisan pada aplikasi.
4. Tuliskan informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya, misalnya: SCAN KTP PADA 01-09-2022 UNTUK VERIFIKASI DATA E-WALLET.
5. Sematkan tulisan informasi tersebut dalam area kosong di KTP dan tidak menutup informasi penting.
Untuk lebih memastikan kebenaran penggunaan lampiran KTP, dapat juga dilihat dari apakah KTP yang telah diberi watermark diterima atau tidak.
Jika pihak yang meminta identitas diri memang sekedar butuh verifikasi dan tidak memiliki niat jahat, pasti mereka akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Sebaliknya, jika dokumen scan KTP tidak diterima dan mereka justru tetap meminta foto atau scan identitas diri tanpa watermark, patut dicurigai dan lebih baik tidak menuruti permintaannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik