Suara.com - Calon peserta PPPK 2022 harus mengisi pendaftaran dengan memakai materai elektronik atau e-materai. Namun, belakangan banyak beredar materai elektronik palsu. Bagaimana cara membedakan materai elektronik asli?
Pada pendaftaran PPPK 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara mewajibkan para peserta menggunakan materai elektronik. Aturan tersebut diterapkan bukan tanpa alasan. Dalam PPPK 2021, BKN menemukan penggunaan materai tempel yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, ada materai yang sudah ditempel di surat pernyataan lalu discan dan ditempel lagi di surat lain sehingga nomor serinya sama. Bahkan, banyak peserta pada PPPK 2021 lalu mengunduh materai dari internet untuk ditempel di berkas lamaran.
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan seperti di atas terulang, maka BKN memutuskan pada PPPK 2022 wajib menggunakan materai elektronik.
Materai elektronik yang digunakan juga tidak boleh asal. Para peserta wajib menghindari materai elektronik palsu yang banyak beredar. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara membedakan materai elektronik asli dan palsu.
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli dan Palsu
Merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentan Bea Materai, materai elektronik adalah bentuk modernisasi dari penggunaan materai sebelumnya berupa materai tempel.
Ada beberapa komponen dan ciri khas materai elektronik yang harus diperhatikan. Ciri khas dan komponen ini yang menentukan keaslian dan validitas materai elektronik.
- Ada kode unik berupa nomor seri e-Materai
- Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila di sebelah kanan atas materai elektronik
- Terdapat tulisan 'Materai Elektronik'
- Di bawahnya terdapat tulisan angka yang menunjukkan bea materai, yakni '10000' dan 'Sepuluh Ribu Rupiah' yang ditulis dengan huruf kapital
- Ciri-ciri khas di atas dikelilingi oleh kode unik membentuk seperti bingkai
Cara Membeli Materai Elektronik Asli
Untuk memastikan mendapatkan materai elektronik asli, pastikan untuk membelinya di distributor resmi Peruri. Hindari melakukan pembelian e-Materai melalui e-commerce karena keasliannya diragukan.
Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga materai elektronik yang dijual melalui distributor resmi sama dengan hara kopur, yakni seharga Rp 10.000.
Anda bisa langsung membeli materai elektronik asli melalui link Peruri Digital Security yang bisa diakses di https://e-materai.co.id/
Dokumen yang dapat digunakan untuk dibubuhkan materai elektronik hanya berupa dokumen dengan format pdf. Jika ada penjual materai elektronik meminta dokumen selain format pdf, Anda patut mencurigai e-Materai yang dijual berpotensi palsu.
Demikian penjelasan mengenai cara membedakan materai elektronik asli dan palsu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya
-
Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
-
Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November
-
Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru