Suara.com - Calon peserta PPPK 2022 harus mengisi pendaftaran dengan memakai materai elektronik atau e-materai. Namun, belakangan banyak beredar materai elektronik palsu. Bagaimana cara membedakan materai elektronik asli?
Pada pendaftaran PPPK 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara mewajibkan para peserta menggunakan materai elektronik. Aturan tersebut diterapkan bukan tanpa alasan. Dalam PPPK 2021, BKN menemukan penggunaan materai tempel yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, ada materai yang sudah ditempel di surat pernyataan lalu discan dan ditempel lagi di surat lain sehingga nomor serinya sama. Bahkan, banyak peserta pada PPPK 2021 lalu mengunduh materai dari internet untuk ditempel di berkas lamaran.
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan seperti di atas terulang, maka BKN memutuskan pada PPPK 2022 wajib menggunakan materai elektronik.
Materai elektronik yang digunakan juga tidak boleh asal. Para peserta wajib menghindari materai elektronik palsu yang banyak beredar. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara membedakan materai elektronik asli dan palsu.
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli dan Palsu
Merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentan Bea Materai, materai elektronik adalah bentuk modernisasi dari penggunaan materai sebelumnya berupa materai tempel.
Ada beberapa komponen dan ciri khas materai elektronik yang harus diperhatikan. Ciri khas dan komponen ini yang menentukan keaslian dan validitas materai elektronik.
- Ada kode unik berupa nomor seri e-Materai
- Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila di sebelah kanan atas materai elektronik
- Terdapat tulisan 'Materai Elektronik'
- Di bawahnya terdapat tulisan angka yang menunjukkan bea materai, yakni '10000' dan 'Sepuluh Ribu Rupiah' yang ditulis dengan huruf kapital
- Ciri-ciri khas di atas dikelilingi oleh kode unik membentuk seperti bingkai
Cara Membeli Materai Elektronik Asli
Untuk memastikan mendapatkan materai elektronik asli, pastikan untuk membelinya di distributor resmi Peruri. Hindari melakukan pembelian e-Materai melalui e-commerce karena keasliannya diragukan.
Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga materai elektronik yang dijual melalui distributor resmi sama dengan hara kopur, yakni seharga Rp 10.000.
Anda bisa langsung membeli materai elektronik asli melalui link Peruri Digital Security yang bisa diakses di https://e-materai.co.id/
Dokumen yang dapat digunakan untuk dibubuhkan materai elektronik hanya berupa dokumen dengan format pdf. Jika ada penjual materai elektronik meminta dokumen selain format pdf, Anda patut mencurigai e-Materai yang dijual berpotensi palsu.
Demikian penjelasan mengenai cara membedakan materai elektronik asli dan palsu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya
-
Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
-
Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November
-
Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
-
Tak Harus Jadi Peneliti: Bagaimana Citizen Science Ajak Warga Dokumentasikan Keanekaragaman Hayati?
-
Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR
-
Mendagri Usulkan Tambahan Anggaran Rp 6,27 Triliun, Pagu Kemendagri 2027 Jadi Rp 10,93 Triliun
-
Bereskan Dapur MBG, Mensesneg Targetkan Evaluasi Total Selesai Sebulan
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri