/
Kamis, 17 November 2022 | 11:35 WIB
e-meterai.co.id

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”.

9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF.

11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik “Bubuhkan meterai”.

12. Jika sudah klik “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan.

13. Terakhirnya, Anda sudah dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai.

Untuk meminimalisir penipuan, pastikan selalu membeli meterai elektronik di laman e-meterai.co.id dan distributor resmi yang bekerja sama.

Adapun beberapa komponen dan ciri khas meterai elektronik yang dapat dilihat untuk memastikan keaslian dan validitasnya, seperti dilansir dari pajakku.com yaitu:

Baca Juga: Profil Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Jadi Fotografer di Acara G20

1. Memiliki kode unik berupa nomor seri.

2. Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara.

3. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.

4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yaitu “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

Load More