/
Senin, 21 November 2022 | 15:20 WIB
Freepik/Prostooleh

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

- Formulir pengajuan santunan.

- Formulir keterangan singkat kecelakaan.

- Formulir kesehatan korban.

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

Baca Juga: Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2022, Berikut Profil dan Film Morgan Freeman

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Load More