Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas. Untuk ETLE mobile, cara kerjanya adalah menggunakan bukti foto kamera ETLE yang dilakukan petugas Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Riau menerapkan ETLE mobile menggunakan kamera smartphone atau ponsel.
"Benar, mulai hari ini kami operasional ETLE mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah pada Senin (21/11/2022).
ETLE mobile ini diprioritaskan di area di mana tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE mobile (telepon genggam) oleh anggota polisi yang sudah terlatih. Kemudian foto ini dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalkan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Berikut adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dideteksi ETLE mobile dan bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Berita Terkait
-
Benarkah Main HP Saat BAB Bisa Picu Ambeien? Ini Peringatan Ahli!
-
Bukan Sigap Bantu, Polisi Ini Pasang Sikap Cuek usai HP Penjual Es Hilang: Bukan Urusan Saya!
-
Pasar Ponsel Indonesia Lesu di Q2 2025 Buntut Ekonomi Lemah
-
Xiaomi Kuasai Pangsa Pasar Ponsel Indonesia Q2 2025, Samsung Tempel Ketat
-
Revolusi Digital Detox: Bukan Sekadar Tren, Tapi Kebutuhan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!