Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas. Untuk ETLE mobile, cara kerjanya adalah menggunakan bukti foto kamera ETLE yang dilakukan petugas Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Riau menerapkan ETLE mobile menggunakan kamera smartphone atau ponsel.
"Benar, mulai hari ini kami operasional ETLE mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah pada Senin (21/11/2022).
ETLE mobile ini diprioritaskan di area di mana tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE mobile (telepon genggam) oleh anggota polisi yang sudah terlatih. Kemudian foto ini dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalkan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Berikut adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dideteksi ETLE mobile dan bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Berita Terkait
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip
-
Spesifikasi Honor X80i Bocor di TENAA: Baterai 7000mAh dan RAM hingga 16GB
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Solusi Cerdas Libas Jalan Bercadas: Ini 4 Opsi Mobil 1500cc Termurah tapi Berkelas
-
Update Harga BBM Pertalite, Solar hingga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia 1 April 2026
-
Harga Toyota Agya Bekas: Di Bawah Rp100 Juta Dapat Unit Buatan Tahun Berapa?
-
Toyota Innova Vs Rush, Mana yang Lebih Irit? Cek Beda Konsumsi BBM, Performa, Harga, dan Pajaknya
-
5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik
-
BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah
-
Terpopuler: 6 Mobil Diesel Bandel dan Awet untuk Jangka Panjang, 5 Motor Honda Super Irit
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China