Indotnesia - Viral video yang memperlihatkan sekumpulan mahasiswa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Guna Dharma (Gundar), Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog memperlihatkan seorang lelaki bertelanjang dada diikat pada sebuah pohon. Pelaku juga nampak dipukuli dan beberapa kali disiram air.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga terlihat mencekoki pelaku dengan air kencing dan disaksikan oleh banyak orang.
Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, main hakim sendiri atau persekusi bukan merupakan tindakan yang dibenarkan. Selain itu, tindakan penganiayaan itu juga juga bisa terjerah hukum tersendiri.
"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya pada kepolisian," kata Bambang seperti dikutp dari Suara.com.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Lantas, apa sanksi tindakan persekusi atau main hakim sendiri?
Dalam Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi ayat 1.
Baca Juga: Rich Brian Debut Akting di Film Jamoyaja, Akan Ditayangkan Perdana Pada 2023
Sementara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi ayat 2.
Selain itu, dalam Pasal 170 KUHP Ayat 1 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi
-
Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
3 Bintang Saint Kitts and Nevis yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Ada Pemain Liverpool
-
Jadi Istri Pejabat, Daster Arumi Bachsin Cuma Rp30 Ribuan
-
Jaga Asa Promosi, Kendal Tornado FC Tekad Ulangi Memori Manis Lawan PSS Sleman
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
John Herdman Ungkap Jasa Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia, Memangnya Ada?
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Aurelie Moeremans Ungkap Kriteria Utama dalam Memilih Rumah Produksi Film Broken Strings
-
Review Dear X: Senyum Manis Seorang Aktris dengan Sisi Gelap Mematikan