/
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi bentuk penganiayaan. (Freepik.)

Indotnesia - Viral video yang memperlihatkan sekumpulan mahasiswa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Guna Dharma (Gundar), Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog memperlihatkan seorang lelaki bertelanjang dada diikat pada sebuah pohon. Pelaku juga nampak dipukuli dan beberapa kali disiram air.

Tak hanya itu, para mahasiswa juga terlihat mencekoki pelaku dengan air kencing dan disaksikan oleh banyak orang.

Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, main hakim sendiri atau persekusi bukan merupakan tindakan yang dibenarkan. Selain itu, tindakan penganiayaan itu juga juga bisa terjerah hukum tersendiri.

"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya pada kepolisian," kata Bambang seperti dikutp dari Suara.com.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Lantas, apa sanksi tindakan persekusi atau main hakim sendiri?

Dalam Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi ayat 1.

Baca Juga: Rich Brian Debut Akting di Film Jamoyaja, Akan Ditayangkan Perdana Pada 2023

Sementara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi ayat 2.

Selain itu, dalam Pasal 170 KUHP Ayat 1 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Load More