Indotnesia - Viral video yang memperlihatkan sekumpulan mahasiswa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Guna Dharma (Gundar), Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog memperlihatkan seorang lelaki bertelanjang dada diikat pada sebuah pohon. Pelaku juga nampak dipukuli dan beberapa kali disiram air.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga terlihat mencekoki pelaku dengan air kencing dan disaksikan oleh banyak orang.
Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, main hakim sendiri atau persekusi bukan merupakan tindakan yang dibenarkan. Selain itu, tindakan penganiayaan itu juga juga bisa terjerah hukum tersendiri.
"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya pada kepolisian," kata Bambang seperti dikutp dari Suara.com.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Lantas, apa sanksi tindakan persekusi atau main hakim sendiri?
Dalam Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi ayat 1.
Baca Juga: Rich Brian Debut Akting di Film Jamoyaja, Akan Ditayangkan Perdana Pada 2023
Sementara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi ayat 2.
Selain itu, dalam Pasal 170 KUHP Ayat 1 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi
-
Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Advokasi Gender dalam Novel Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Manchester City Hantam Liverpool di Anfield, Bernardo Silva Kirim Sinyal Bahaya ke Arsenal
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
Viral Pengakuan Dokter Soal Jenazah ODGJ yang Dijual Buat Praktikum Mahasiswa Kedokteran
-
Terpopuler: Update Harga Destinator Februari 2026, 6 Mobil Hybrid Murah dan Irit untuk Pemula
-
Terpopuler: Whip Pink Sebenarnya untuk Apa?, Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari