Indotnesia - Viral video yang memperlihatkan sekumpulan mahasiswa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Guna Dharma (Gundar), Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog memperlihatkan seorang lelaki bertelanjang dada diikat pada sebuah pohon. Pelaku juga nampak dipukuli dan beberapa kali disiram air.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga terlihat mencekoki pelaku dengan air kencing dan disaksikan oleh banyak orang.
Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, main hakim sendiri atau persekusi bukan merupakan tindakan yang dibenarkan. Selain itu, tindakan penganiayaan itu juga juga bisa terjerah hukum tersendiri.
"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya pada kepolisian," kata Bambang seperti dikutp dari Suara.com.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Lantas, apa sanksi tindakan persekusi atau main hakim sendiri?
Dalam Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi ayat 1.
Baca Juga: Rich Brian Debut Akting di Film Jamoyaja, Akan Ditayangkan Perdana Pada 2023
Sementara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi ayat 2.
Selain itu, dalam Pasal 170 KUHP Ayat 1 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi
-
Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ogah Dipanggil Kakek oleh Cucunya, Ahmad Dhani Kenalkan Sebutan Jiddi
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini