Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa main hakim sendiri atau persekusi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap terduga pelaku pelecehan seksual merupakan dampak yang timbul akibat kultur kepolisian yang permisif.
Meskipun demikian, dia menegaskan tindakan persekusi atau main hakim sendiri itu tetap tidak dibenarkan.
"Persekusi pada pelaku memang tak dibenarkan, tetapi itu potensi laten yang ada di masyarakat yang akan timbul bila penegakan hukum hanya standar normatif, mengedepankan administrasi formil tetapi tak menyentuh aspek keadilan sosial," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Bambang menyebut kasus pelecehan seksual memang masuk kategori delik aduan. Namun, pihak kepolisian tidak serta merta menurutnya dapat bersikap permisif hingga justru menimbulkan adanya tindakan di luar hukum.
"Artinya, bahkan dalam kasus lingkungan kampus yang harusnya lebih mengedepankan akal sehat ternyata perilaku barbar persekusi itu bisa saja terjadi pada pelaku kejahatan bila penegak hukum tak bertindak," tuturnya.
Di sisi lain, Bambang berpendapat pihak kepolisian juga tidak hanya mesti memproses hukum terkait tindak pidana pelecehan seksual. Melainkan juga mesti memproses pihak-pihak yang melakukan persekusi terhadap pelaku secara tidak manusiawi.
"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya (terkait perbuatan yang tak menyenangkan) pada kepolisian," ujarnya.
Diikat Dan Dicekoki Air Kencing
Sebelumnya beredar video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video terlihat pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon, ditelanjangi dan dicekoki air kencing. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11/2022).
Dalam tweet tersebut, tampak foto pelaku pelecehan seksual yang diikat di pohon. Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon.
Kedua terduga pelaku tersebut disiram dengan air, lalu salah satu celana pelaku dipelorotkan. Bahkan, salah satu pelaku tampak ditelanjangi oleh massa.
Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Kasus main hakim sendiri ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Kedua pelaku pun diketahui sudah dijemput oleh petugas dari Polres Depok.
Dalam narasi video viral tersebut, tertulis bahwa pria tersebut dihakimi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus.
Kejadian pelecehan sendiri diduga terjadi pada 2 Desember 2022. Sementara, peristiwa pelaku dianiaya diduga dilakukan pada hari Senin, 12 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
-
Kemendikbud Sebut Pelaku Kekerasan Seksual dan Bullying Sudah Ditindak Pimpinan Kampus Gundar
-
Viral Mahasiswa Gunadarma Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual dan Paksa Minum Air Kencing
-
Viral Pelaku Pelecehan Seksual Dilecehkan dan Dicekoki Air Kencing, Begini Kronologi Kejadian
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian