Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan kabar seorang jurnalis dari kontributor televisi nasional yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).
Diketahui, wartawan tersebut merupakan anggota kepolisian di Blora, Jawa Tengah yang telah menyamar selama 14 tahun sebagai seorang kontributor televisi nasional.
Anggota kepolisian yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun itu diketahui adalah Iptu Umbaran Wibowo.
Setelah kabar dilantiknya Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan viral di media sosial, banyak warganet kagum dengan aksi penyamarannya hingga ada yang menyebutnya sebagai intel sukses.
“Nah intelijen beneran yg gini, nyamar 14 tahun sampe orang kaget dia intel. Tugas intelijen sukses dijalani dengan kedap dan rahasia,” tulis salah seorang warganet di Twitter, Rabu (14/12/2022).
Bekerja dalam kerahasiaan, apa yang dimaksud dengan intel dan tugas yang harus dilakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Intel
Intel merupakan kependekan kata dari intelijen, yaitu orang yang bertugas memata-matai atau memantau maupun mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.
Secara resmi, dalam organisasi Kepolisian atau Polri juga terdapat satuan yang secara khusus bertugas sebagai intelijen.
Baca Juga: Mengenang Jejak Karier Otis Pamutih, Artis Senior Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahunnya
Dalam tugasnya sebagai intelijen, biasanya anggota kepolisian tidak mengenakan seragam formal yang biasa dikenakannya.
Terdapat dua bagian polisi yang utama, yaitu Polisi Berseragam/ Uniform Police dan Polisi Tidak Berseragam/ Non Uniform Police.
Intelijen termasuk dalam kategori polisi tidak berseragam seperti Satuan Reserse Kriminal atau biasa disingkat Sat Reskrim.
Sedangkan yang termasuk polisi berseragam adalah Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Binmas), Samapta dan Polisi Lalu Lintas.
Sebagai mata dan telinga lembaga kepolisian, intel memiliki fungsi dalam melihat berbagai kehidupan sosial dalam masyarakat serta mengidentifikasi adanya ancaman atau gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas negara.
Hal tersebut dilakukan agar kepolisian dapat melaporkan informasi tersebut yang kemudian dialihkan kepada fungsi terkait agar tidak meningkat menjadi ancaman faktual.
Tag
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
Diduga Selingkuhan Suami Maissy, Cindy Rizky Aprilia Ketahuan Oplas di Sini
-
Rapor Merah Makan Bergizi Gratis: BGN 'Lumpuhkan' 350 Dapur Gizi di Jawa Barat, Ada Apa?
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Bupati Bulungan Syarwani Dengan Gaya Sederhana Yang Kontras dengan Gubernur Kaltim
-
The Privileged Ones: Memahami Makna Privilese dan Isu Kesehatan Mental
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet
-
Thom Haye Dapat Lampu Hijau Tinggalkan Indonesia
-
Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran