Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan kabar seorang jurnalis dari kontributor televisi nasional yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).
Diketahui, wartawan tersebut merupakan anggota kepolisian di Blora, Jawa Tengah yang telah menyamar selama 14 tahun sebagai seorang kontributor televisi nasional.
Anggota kepolisian yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun itu diketahui adalah Iptu Umbaran Wibowo.
Setelah kabar dilantiknya Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan viral di media sosial, banyak warganet kagum dengan aksi penyamarannya hingga ada yang menyebutnya sebagai intel sukses.
“Nah intelijen beneran yg gini, nyamar 14 tahun sampe orang kaget dia intel. Tugas intelijen sukses dijalani dengan kedap dan rahasia,” tulis salah seorang warganet di Twitter, Rabu (14/12/2022).
Bekerja dalam kerahasiaan, apa yang dimaksud dengan intel dan tugas yang harus dilakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Intel
Intel merupakan kependekan kata dari intelijen, yaitu orang yang bertugas memata-matai atau memantau maupun mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.
Secara resmi, dalam organisasi Kepolisian atau Polri juga terdapat satuan yang secara khusus bertugas sebagai intelijen.
Baca Juga: Mengenang Jejak Karier Otis Pamutih, Artis Senior Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahunnya
Dalam tugasnya sebagai intelijen, biasanya anggota kepolisian tidak mengenakan seragam formal yang biasa dikenakannya.
Terdapat dua bagian polisi yang utama, yaitu Polisi Berseragam/ Uniform Police dan Polisi Tidak Berseragam/ Non Uniform Police.
Intelijen termasuk dalam kategori polisi tidak berseragam seperti Satuan Reserse Kriminal atau biasa disingkat Sat Reskrim.
Sedangkan yang termasuk polisi berseragam adalah Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Binmas), Samapta dan Polisi Lalu Lintas.
Sebagai mata dan telinga lembaga kepolisian, intel memiliki fungsi dalam melihat berbagai kehidupan sosial dalam masyarakat serta mengidentifikasi adanya ancaman atau gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas negara.
Hal tersebut dilakukan agar kepolisian dapat melaporkan informasi tersebut yang kemudian dialihkan kepada fungsi terkait agar tidak meningkat menjadi ancaman faktual.
Tag
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Penjelasan Unhas Terkait 28 Mahasiswa Disebut Diskor Karena Kritik Program MBG
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
Tak Hanya Jago Taktik, Skill Poliglot Carlo Ancelotti Bisa Jadi Senjata Rahasia Brasil
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
-
Kawasaki KLX150 Termurah Tipe Apa? Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Disia-siakan Arsenal! Folarin Balogun Jelmaan Ian Wright yang Mengamuk di Piala Dunia 2026
-
Kasus BPK Sumsel: Ini Daftar Tersangka dan Pihak yang Masih Diperiksa KPK
-
FIFA Angkat Tangan, Nasib Thomas Partey di Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?