Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan kabar seorang jurnalis dari kontributor televisi nasional yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).
Diketahui, wartawan tersebut merupakan anggota kepolisian di Blora, Jawa Tengah yang telah menyamar selama 14 tahun sebagai seorang kontributor televisi nasional.
Anggota kepolisian yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun itu diketahui adalah Iptu Umbaran Wibowo.
Setelah kabar dilantiknya Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan viral di media sosial, banyak warganet kagum dengan aksi penyamarannya hingga ada yang menyebutnya sebagai intel sukses.
“Nah intelijen beneran yg gini, nyamar 14 tahun sampe orang kaget dia intel. Tugas intelijen sukses dijalani dengan kedap dan rahasia,” tulis salah seorang warganet di Twitter, Rabu (14/12/2022).
Bekerja dalam kerahasiaan, apa yang dimaksud dengan intel dan tugas yang harus dilakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Intel
Intel merupakan kependekan kata dari intelijen, yaitu orang yang bertugas memata-matai atau memantau maupun mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.
Secara resmi, dalam organisasi Kepolisian atau Polri juga terdapat satuan yang secara khusus bertugas sebagai intelijen.
Baca Juga: Mengenang Jejak Karier Otis Pamutih, Artis Senior Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahunnya
Dalam tugasnya sebagai intelijen, biasanya anggota kepolisian tidak mengenakan seragam formal yang biasa dikenakannya.
Terdapat dua bagian polisi yang utama, yaitu Polisi Berseragam/ Uniform Police dan Polisi Tidak Berseragam/ Non Uniform Police.
Intelijen termasuk dalam kategori polisi tidak berseragam seperti Satuan Reserse Kriminal atau biasa disingkat Sat Reskrim.
Sedangkan yang termasuk polisi berseragam adalah Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Binmas), Samapta dan Polisi Lalu Lintas.
Sebagai mata dan telinga lembaga kepolisian, intel memiliki fungsi dalam melihat berbagai kehidupan sosial dalam masyarakat serta mengidentifikasi adanya ancaman atau gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas negara.
Hal tersebut dilakukan agar kepolisian dapat melaporkan informasi tersebut yang kemudian dialihkan kepada fungsi terkait agar tidak meningkat menjadi ancaman faktual.
Tag
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim