Indotnesia - Kabar soal 2 remaja di Makassar yang tega menculik dan membunuh seorang bocah untuk dijual organ tubuhnya sedang menjadi perhatian publik.
Pelaku diketahui berinisial AD (17) dan MF (14), sedangkan korban merupakan siswa kelas 5 SD yang berusia 11 tahun berinisial MFS.
Melansir Suara.com, peristiwa bermula ketika AD mengajak FMS untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang. Akan tetapi ketika sampai di rumah AD, MFS bukan diminta untuk membersihkan rumahnya melainkan disuruh menunggu sambil menonton laptop.
Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya yang dimulai dari mencekik MFS hingga membenturkan kepalanya sampai tak bernyawa.
Namun meski terlanjur membunuh FMS, AD dan MF tidak tahu bagaimana cara mengambil organ tubuh korbannya tersebut, sehingga tersangka membuang mayat di bawah jembatan.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan berencana menjual organ tubuhnya untuk menjadi kaya raya.
“Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” kata Budhi seperti dikutip dari Suara.com.
Budhi mengatakan meski tidak tergabung dalam jaringan sindikat penjual organ, tersangka terpengaruh dengan konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.
“Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," ungkapnya.
Baca Juga: Catat Sejarah, Elon Musk Kehilangan Kekayaan Hampir Rp3.000 Triliun
Lantas, apa hukum dan sanksi jika melakukan jual beli organ secara ilegal?
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat (3), organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan berbagai alasan.
“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi Pasal 64 ayat (3).
Sementara, transplantasi organ atau jaringan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.
“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).
Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Dear Pelajar, Berikut Tips 5 Persiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru
-
Trik LinkUMKM BRI Buat Usaha Anda Jadi "Bankable" dan Mudah Dapat Pinjaman
-
Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish di Tengah Terkereknya Harga Minyak Dunia
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus