/
Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:06 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA). (Disdukcapil.)

- KK asli orangtua/wali; dan

- KTP asli kedua orangtua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:

- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli

- KK asli orangtua/wali; dan

- KTP asli kedua orangtua/wali

- pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Demikian apa itu KAI dan kegunaannya bagi anak Indonesia.

Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis

Load More