Indotnesia - Tak harus menunggu 17 tahun untuk memiliki tanda pengenal, kini sejak baru lahir anak-anak sudah harus memiliki kartu identitas, yaitu KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik. Karu itu dapat berlaku seperti KTP bagi orang dewasa.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai kartu tanda pengenal, KIA juga memiliki sejumlah manfaat.
1. Sebagai identitas diri.
2. Sebagai syarat pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
3. Sebagai akses pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, imigrasi, dsb).
4. Syarat menggunakan sarana umum.
5. Mencegah perdagangan anak.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota bagi anak berusia 0-17 tahun.
Kartu Identitas Anak bagi yang berusia 0-5 tahun akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran. Sementara, anak usia 5 tahun ke atas yang belum mempunyai KIA bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel