Indotnesia - Tak harus menunggu 17 tahun untuk memiliki tanda pengenal, kini sejak baru lahir anak-anak sudah harus memiliki kartu identitas, yaitu KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik. Karu itu dapat berlaku seperti KTP bagi orang dewasa.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai kartu tanda pengenal, KIA juga memiliki sejumlah manfaat.
1. Sebagai identitas diri.
2. Sebagai syarat pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
3. Sebagai akses pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, imigrasi, dsb).
4. Syarat menggunakan sarana umum.
5. Mencegah perdagangan anak.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota bagi anak berusia 0-17 tahun.
Kartu Identitas Anak bagi yang berusia 0-5 tahun akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran. Sementara, anak usia 5 tahun ke atas yang belum mempunyai KIA bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?