Indotnesia - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy berakhir menjadi pencopotan jabatan terhadap ayahnya Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak.
Namun selain jabatan Rafael Alun dicopot, kasus tersebut juga berdampak pada usaha yang dijalan keluarga sang pelaku yaitu Resto Bilik Kayu yang disebut milik ibunda Mario Dandy.
Resto Bilik Kayu Heritage merupakan rumah makan yang berada di Jalan Ipda Tut Harsono (Timoho), Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.
Warganet yang menduga restoran tersebut milik keluarga tersangka penganiayaan lantas menggeruduknya dengan berbagai komentar negatif.
Hal itu terlihat dalam komentar di akun Instagram @bilikkayuheritage yang salah satunya menyinggung soal pembayaran pajak.
"Selamat ya bu suaminya dicopot dari jabatannya. Jangan lupa pajak-pajak dibayarin berikut pajak si Rubicon. Mulailah hidup baik sederhana dan bersahaja saja sekarang," tulis salah seorang warganet.
Akan tetapi, pada saat ini (25/2/2023) semua unggahan di akun tersebut telah dihapus bahkan akunnya menjadi privasi.
Selain itu, warganet juga sempat memberikan ulasan hingga rating buruk di laman Bilik Kayu Heritage Resto. Namun, komentar-komentar tersebut juga telah hilang tetapi sempat disimpan oleh warganet.
“Anaknya pelaku penganiaya,” tulis salah satu warganet seperti dalam tangkapan layar unggahan Twitter @alvinmalana.
Baca Juga: Profil Giselle, Rapper Aespa yang Trending Twitter
“Mario jahat,” tulis lainnya.
Diketahui Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David anak dari salah satu anggota GP Ansor Jonathan Latumahina.
Selain in pencopotan jabatan Rafael, ulasan negatif di Bilik Kayu Heritage Resto, Mario Dandy dan Agnes Gracia dikeluarkan dari institusi pendidikan mereka.
Agnes merupakan pacar Mario Dandy dan disebut sebagai dalang penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023" dalam siaran pers resminya.
Sementara Agnes Gracia yang merupakan seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Jakarta Selatan juga mendapat sanksi serupa.
"Siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak,” dalam surat pernyataan resmi SMA Tarakanita 1 seperti dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000