Indotnesia - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu sejumlah masyarakat Indonesia sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri atau lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/3/2023) seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (27/3/2023) juga menjelaskan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.
Bahkan, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.
Untuk THR PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan memberikannya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gari dari masing-masing pegawai negeri itu.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) seperti dikutip dari Suara.com.
Dijelaskan pula bahwa para PNS ini akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Sinopsis Film Jin dan Jun the Movie, Adaptasi dari Sinetron Hit 90-an yang Bikin Nostalgia
Lalu, bagaimana cara menghitung THR Lebaran 2023? Simak penjelasannya di bawah ini.
Untuk pekerja karyawan swasta atau buruh, cara menghitung THR dapat dilakukan dengan melihat masa kerja.
Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan THR bagi karyawan baru yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai proporsional masa kerjanya yang dihitung berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Sementara THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya, begitu pula untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus
-
Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!