Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri. Pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran THR PNS 2023 tahun ini.
Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, peraturan THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, THR PNS terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sebagai patokan, rerata gaji pokok PNS golongan I adalah Rp 1,8 juta, golongan II Rp 2,3 juta, golongan III Rp 2,9 juta, dan golongan IV Rp 3,5 juta.
Jadwal Pencairan THR 2023
Jadwal pencairan THR 2023 tersebut semula paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya THR paling cepat diberikan pada 12 April 2023. Sementara itu pencairan THR paling lambat adalah H-5 Lebaran atau 17 April 2023.
Jadwal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo melemparkan wacana dalam rapat terbatas Jumat (24/3/2023) untuk menambah cuti bersama yang kemungkinan berdampak memajukan pembayaran THR lebaran 2023.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR 2023 dan gaji ke-13 tahun ini.
Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Baca Juga: Beda Komponen THR Saat Ini dan Era Covid-19
Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan secara konsisten melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kendati demikian, masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.
Hal itu pun membuat pemerintah memangkas nominal THR dan gaji ke-13 selama dua tahun belakangan. Namun, apabila pemerinah akhir-akhir menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, maka besar kemungkinan THR PNS 2023 pun akan diberikan secara penuh.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jadwal THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggal Ini!
-
Cara Hitung THR Karyawan 2023 Jelang Lebaran Puasa Ramadhan 1444 H, Lengkap dengan Contohnya
-
PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara
-
PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?
-
Beda Komponen THR Saat Ini dan Era Covid-19
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco