Indotnesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyerukan ‘Boikot Dunkin Donuts’ setelah dua kali Lebaran tidak menerima THR. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyerukan itu lantaran ada tindakan sewenang-wenang dari Manajemen Dunkin Donuts.
Diketahui ASPEK Indonesia merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI). Serikat tersebut juga telah melaporkan kasus terkait Manajemen PT Dunkindo Lestari yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Dunkin Donuts periode 2021 dan 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dilansir dari Suara.com, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah untuk menindak tegas kasus yang mengenai perusahaan makanan dan minuman terbesar asal Amerika Serikat itu.
Kronologi Kasus Dunkin Donuts dari Kacamata ASPEK Indonesia
Berawal dari Mei 2020, ketika Manajemen Dunkin Donuts merumahkan beberapa pekerjanya tanpa status yang jelas, antara PHK atau tidak.
Lalu, ketika seharusnya pekerja menerima THR Lebaran 2020, Manajemen Dunkin Donuts tidak memberikannya. THR baru dibayarkan pada Maret 2021.
Jika merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terkait keterlambatan pemberian THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 10 ayat (1).
Dalan peraturan tersebut tertulis; pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.
Namun, Mirah mengatakan Manajemen Dunkin Donuts tidak mau membayarkan denda keterlambatan THR bagi karyawannya.
"Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," kata Mirah dalam keterangan persnya, yang dikutip dari Suara.com Rabu (18/5/2022).
Layanan Pengaduan Tidak Menerima THR
Berkaca dari peristiwa tersebut, bagi para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan lewat Posko THR.
Posko THR adalah layanan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Posko THR ada agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan dapat terlaksana dengan sesuai.
Melansir laman Kemnaker, layanan posko THR dapat diakses secara luring dan daring. Layanan tatap muka bisa langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Layanan daring bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Berita Terkait
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Kenalkan Karakter Baru, Ini Tampilan Perdana Film The Angry Birds Movie 3
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026