Indotnesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyerukan ‘Boikot Dunkin Donuts’ setelah dua kali Lebaran tidak menerima THR. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyerukan itu lantaran ada tindakan sewenang-wenang dari Manajemen Dunkin Donuts.
Diketahui ASPEK Indonesia merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI). Serikat tersebut juga telah melaporkan kasus terkait Manajemen PT Dunkindo Lestari yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Dunkin Donuts periode 2021 dan 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dilansir dari Suara.com, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah untuk menindak tegas kasus yang mengenai perusahaan makanan dan minuman terbesar asal Amerika Serikat itu.
Kronologi Kasus Dunkin Donuts dari Kacamata ASPEK Indonesia
Berawal dari Mei 2020, ketika Manajemen Dunkin Donuts merumahkan beberapa pekerjanya tanpa status yang jelas, antara PHK atau tidak.
Lalu, ketika seharusnya pekerja menerima THR Lebaran 2020, Manajemen Dunkin Donuts tidak memberikannya. THR baru dibayarkan pada Maret 2021.
Jika merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terkait keterlambatan pemberian THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 10 ayat (1).
Dalan peraturan tersebut tertulis; pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.
Namun, Mirah mengatakan Manajemen Dunkin Donuts tidak mau membayarkan denda keterlambatan THR bagi karyawannya.
"Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," kata Mirah dalam keterangan persnya, yang dikutip dari Suara.com Rabu (18/5/2022).
Layanan Pengaduan Tidak Menerima THR
Berkaca dari peristiwa tersebut, bagi para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan lewat Posko THR.
Posko THR adalah layanan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Posko THR ada agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan dapat terlaksana dengan sesuai.
Melansir laman Kemnaker, layanan posko THR dapat diakses secara luring dan daring. Layanan tatap muka bisa langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Layanan daring bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Berita Terkait
-
THR-ku Sayang, Tabungan-ku Layu: 5 Strategi Jitu Amankan Kondisi Dompet Pasca Lebaran
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Berbagi THR 2026 Lebih Praktis dan Modern Lewat Fitur Unggulan BRImo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Profil Rudal AD-08 Majid Iran Penjatuh Pesawat Canggih F-35, Pantas Amerika Serikat Ketar-ketir
-
6 Brand Modest Lokal Busana Muslim Etnik, Cocok untuk Halal Bihalal
-
Memaknai Arti Sahabat Sejati di Novel Aldebaran Bagian 1 Karya Tere Liye
-
Maarten Paes Alihkan Fokus ke Timnas Indonesia Usai Ajax Berhasil Curi Poin dari Feyenoord
-
Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026
-
Kronologi Penemuan Jasad Cucu Mpok Nori yang Tewas Tragis, Keluarga Terpaksa Masuk Lewat Jendela
-
Fakta di Balik Mahalnya Harga Baju Syar'i, Bisa Pakai 6 Meter Kain untuk Satu Set
-
5 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan dengan Spek Gahar dan Performa Andal
-
REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir