Indotnesia - Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 setelah Kementerian Agama RI menggelar sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H, Minggu (18/6/2023) di Jakarta.
Bulan Dzulhijjah menjadi penanda bahwa perayaan Idul Adha akan segera berlangsung sekaligus menjadi puncak ibadah haji dan kerap disebut dengan bulan Haji.
Nah, dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, ada sejumlah amalan sunnah yang dapat dilakukan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya.
Lalu, apa saja amalan sunnah sebelum dan setelah Hari Raya Idul Adha yang dapat dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Amalan Sunnah Sebelum Hari Raya Idul Adha
1. Melakukan Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bertepatan dengan para jamaah haji tengah wukuf di Padang Arafah.
Pada tahun ini, jika 1 Dzulhijjah 1444 H ditetapkan pada 20 Juni 2023, maka puasa Arafah dapat dilaksanakan di tanggal 27 Juni 2023.
2. Memperbanyak Takbir
Baca Juga: Comeback, Ini Kolaborasi Unik NewJeans dan The Powerpuff Girls
Dimulai setelah selesai shalat subuh pada pagi hari Arafah (9 Dzulhijjah) dianjurkan untuk memperbanyak takbir dengan ucapan sebagai berikut:
(Allahu Akbar, Allahu akbar. Laa ilaa ha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahilham)
atau
(Allahu Akbar, Allahu akbar)
3. Tidak Makan Sebelum Shalat
Jika saat Hari Raya Idul Fitri umat Islam dianjurkan untuk makan sebelum shalat, ketika Idul Adha justru disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja