Indotnesia - Pemerintah melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi melarang adanya jual beli di platform media sosial, termasuk TikTok Shop.
Sebelumnya, Senin (25/9/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Hal itu, berujung pada kebijakan TikTok Shop dan platform sejenisnya tidak bisa melakukan transaksi perniagaan seperti yang sedang digandrungi akhir-akhir ini.
Menanggapi hal itu, Manajemen TikTok Indonesia mengaku tidak terima dengan keputusan tersebut. Menurutnya dengan social commerce turut membantu UMKM untuk maju dan memasarkan dagangannya.
Juru Bicara TikTok Indonesia juga mengaku menerima banyak keluhan dari para penjual sejak Permendag tersebut dibuat.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkapnya pada , Senin (25/9/2023) seperti dikutip dari Suara.com.
Dia mengatakan, dengan menggunakan media sosial untuk berjualan menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, mereka juga bisa berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online masing-masing.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memepertimbangkan lagi keputusan yang akan memisahkan antara media sosial dan e-commerce, salah satunya keberadaan TikTok Shop.
Meski tak setuju dengan kebijakan baru dari pemerintah terkait sosial commerce, TikTok mengatakan akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Zulhas: Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi
Berita Terkait
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
Soal Kaesang Pangarep Gabung PSI, Ini Pernyataan Lengkap Ketua Umum Pro Jokowi
-
TikTok Shop Ditutup, Kakak Fuji Sedih Pikirkan Nasib Karyawan
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Zulhas: Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa