Suara Joglo - Partai Ummat 'ngeyel' ingin disahkan sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka hari ini menggelar mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, berharap mediasi tersebut menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama. Jika ada titik temu maka proses penyelesaian sengketa ini tidak akan masuk ajudikasi.
Dalam kesempatan itu, Ridho hadir dengan ditemani sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
"Alhamdulillah, insya Allah, pada siang hari ini pukul 13.00 WIB, kami akan mediasi dengan KPU. Tentu kami harapkan pada mediasi ini kami dapat menemukan titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho dikutip dari ANTARA, Senin (19/12/2022).
Terkait materi yang akan disampaikan Partai Ummat pada mediasi itu, Denny mengatakan pihaknya akan menyampaikan segala hal yang telah dimuat dalam bagian permohonan laporan.
"Kami juga menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya, KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Dalam proses sengketa ini, perwakilan Partai Ummat dan tim advokasi selaku pemohon mulai memasuki ruang mediasi di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 13.09 WIB. Selanjutnya, dua orang anggota Bawaslu RI, yakni Puadi dan Totok Hariyono selaku mediator, memasuki ruang yang sama pukul 13.14 WIB.
Selanjutnya, perwakilan KPU RI, selaku termohon, yaitu anggota KPU RI Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, memasuki ruangan sekitar pukul 13.18 WIB. Mediasi tersebut digelar secara tertutup. Hasilnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Jumat (16/12), Partai Ummat telah menyerahkan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Natal dan Pergantian Tahun, Harga Beras dan Bumbu Dapur di Mojokerto Terjadi Kenaikan
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana di Jakarta, Jumat.
Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Alasan Partai Ummat tidak lolos
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Hal itulah yang menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU. Lantas, sebenarnya apa saja syarat bagi partai politik agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman Bawaslu dan berbagai sumber, (16/12/2022).
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sehingga, membuat parpol tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU.
Dalam Undang-undang Pemilu, setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Atas putusan tersebut, partai Ummat pun menyampaikan keberatan dengan hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Partai Ummat pun kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan adanya manipulasi.
Berita Terkait
-
Gelar Mediasi dengan KPU di Bawaslu, Partai Ummat Tetap Ngotot Layak Ikut Pemilu 2024
-
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
-
Sederet Pesan Jokowi ke Panglima TNI Yudo Margono, dari Kedaulatan NKRI hingga Pemilu 2024
-
Mulai Kuasai Jawa Bagian Barat, Pengamat Nilai Naiknya Elektabilitas Anies Hanya Euforia Sesaat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG