Suara Joglo - Partai Ummat 'ngeyel' ingin disahkan sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka hari ini menggelar mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, berharap mediasi tersebut menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama. Jika ada titik temu maka proses penyelesaian sengketa ini tidak akan masuk ajudikasi.
Dalam kesempatan itu, Ridho hadir dengan ditemani sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
"Alhamdulillah, insya Allah, pada siang hari ini pukul 13.00 WIB, kami akan mediasi dengan KPU. Tentu kami harapkan pada mediasi ini kami dapat menemukan titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho dikutip dari ANTARA, Senin (19/12/2022).
Terkait materi yang akan disampaikan Partai Ummat pada mediasi itu, Denny mengatakan pihaknya akan menyampaikan segala hal yang telah dimuat dalam bagian permohonan laporan.
"Kami juga menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya, KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Dalam proses sengketa ini, perwakilan Partai Ummat dan tim advokasi selaku pemohon mulai memasuki ruang mediasi di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 13.09 WIB. Selanjutnya, dua orang anggota Bawaslu RI, yakni Puadi dan Totok Hariyono selaku mediator, memasuki ruang yang sama pukul 13.14 WIB.
Selanjutnya, perwakilan KPU RI, selaku termohon, yaitu anggota KPU RI Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, memasuki ruangan sekitar pukul 13.18 WIB. Mediasi tersebut digelar secara tertutup. Hasilnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Jumat (16/12), Partai Ummat telah menyerahkan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Natal dan Pergantian Tahun, Harga Beras dan Bumbu Dapur di Mojokerto Terjadi Kenaikan
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana di Jakarta, Jumat.
Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Alasan Partai Ummat tidak lolos
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Hal itulah yang menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU. Lantas, sebenarnya apa saja syarat bagi partai politik agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman Bawaslu dan berbagai sumber, (16/12/2022).
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sehingga, membuat parpol tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU.
Dalam Undang-undang Pemilu, setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Atas putusan tersebut, partai Ummat pun menyampaikan keberatan dengan hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Partai Ummat pun kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan adanya manipulasi.
Berita Terkait
-
Gelar Mediasi dengan KPU di Bawaslu, Partai Ummat Tetap Ngotot Layak Ikut Pemilu 2024
-
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
-
Sederet Pesan Jokowi ke Panglima TNI Yudo Margono, dari Kedaulatan NKRI hingga Pemilu 2024
-
Mulai Kuasai Jawa Bagian Barat, Pengamat Nilai Naiknya Elektabilitas Anies Hanya Euforia Sesaat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan