Konflik keluarga Keraton Kasunanan Surakarta belum juga usai. Hal itu tentu menghambat pembangunan atau revitalisasi peninggalan kerajaan mataram itu.
Diketahui, konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
Kericuhan untuk kesekian kalinya diduga dipicu konflik internal keluarga pada Jumat (23/12/2022) petang sehingga sejumlah orang terluka.
Bentrokan diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan tengah menyelidiki kasus bentrokan tersebut. Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti jika ada bukti yang mengarah ke tindak pidana.
"Kalau ada unsur yang mengarah ke pidana akan kami tindak lanjuti," kata Kapolres di Solo, Sabtu (24/12/2022).
Meski demikian, pihaknya tetap berharap kedua pihak yang berseteru tersebut dapat mengambil langkah damai.
"Kami akan mediasi," katanya.
Sebelumnya, konflik internal Keraton Surakarta kembali memanas menyusul munculnya isu pencurian dan penganiayaan yang melibatkan pihak dalam keraton.
Baca Juga: Konflik Keluarga Keraton Solo Memanas, KGPH Purbaya Dinilai Tak Tepat Menjadi Putra Mahkota
Mengenai dugaan penganiayaan, Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro mengaku telah dianiaya oleh putri Keraton Solo berinisial GKR TRKD.
Terkait kericuhan semalam, kuasa hukum KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro, Agung Susilo, melalui pesan tertulisnya mengatakan ada empat orang di pihaknya yang terluka.
"Dari satgas 4 orang luka di kepala," tulisnya.
Di pihak lain, Wakil Ketua LDA KP Eddy Wirabhumi mengatakan ada seorang di pihaknya yang mengalami luka. Beberapa korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Islam Kustati, Pasar Kliwon.
Dewan Adat
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
Berita Terkait
-
Saling Baku Hantam, Pemerintah Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik Keluarga Keraton Solo
-
Konflik Keluarga Keraton Solo Memanas, KGPH Purbaya Dinilai Tak Tepat Menjadi Putra Mahkota
-
Di Tengah Konflik, LDA Keraton Kasunanan Surakarta Ubah Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi, Sinyal Calon Raja?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Mutilasi Sang Kekasih di Mojokerto
-
Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Perempuan Lebih Produktif
-
Baru 30 Menit Hujan, Palembang Langsung Tenggelam: Kenapa Banjir Tak Pernah Selesai?
-
5 Rekomendasi HP Tahan Banting Material Tangguh, Cocok untuk Orang Ceroboh
-
Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030