/
Minggu, 25 Desember 2022 | 07:42 WIB
Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta. ([Dok Suara Surakarta])

Konflik keluarga Keraton Kasunanan Surakarta belum juga usai. Hal itu tentu menghambat pembangunan atau revitalisasi peninggalan kerajaan mataram itu. 

Diketahui, konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.

Kericuhan untuk kesekian kalinya diduga dipicu konflik internal keluarga pada Jumat (23/12/2022) petang sehingga sejumlah orang terluka.

Bentrokan diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan tengah menyelidiki kasus bentrokan tersebut. Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti jika ada bukti yang mengarah ke tindak pidana.

"Kalau ada unsur yang mengarah ke pidana akan kami tindak lanjuti," kata Kapolres di Solo, Sabtu (24/12/2022). 

Meski demikian, pihaknya tetap berharap kedua pihak yang berseteru tersebut dapat mengambil langkah damai. 

"Kami akan mediasi," katanya. 

Sebelumnya, konflik internal Keraton Surakarta kembali memanas menyusul munculnya isu pencurian dan penganiayaan yang melibatkan pihak dalam keraton. 

Baca Juga: Konflik Keluarga Keraton Solo Memanas, KGPH Purbaya Dinilai Tak Tepat Menjadi Putra Mahkota

Mengenai dugaan penganiayaan, Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro mengaku telah dianiaya oleh putri Keraton Solo berinisial GKR TRKD.

Terkait kericuhan semalam, kuasa hukum KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro, Agung Susilo, melalui pesan tertulisnya mengatakan ada empat orang di pihaknya yang terluka.

"Dari satgas 4 orang luka di kepala," tulisnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua LDA KP Eddy Wirabhumi mengatakan ada seorang di pihaknya yang mengalami luka. Beberapa korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Islam Kustati, Pasar Kliwon.

Dewan Adat

Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.

Load More