Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda menyambut gembira setelah artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas.
Diketahui, Nikita Mirzani dijebloskan ke Penjara usai perkara pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra masuk dalam persidangan.
Abu Janda pun memberi selamat, isa Hakim memutuskan kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini tak bisa dibuktikan di dalam pengadilan.
"Waktu nyai nikmir ditahan jaksa, saya tau umat nya "tukang obat" pada tepok tangan merayakan. Sekarang nyai bebas, saya tau mereka kejang kejang kelojotan kecewa berat, selamat ya nyai @nikitamirzanimawardi_172," tulis Abu Janda di Instagram dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.
Baca Juga: Kelakuan Ferdy Sambo: Tulis Surat Siap Tanggung Jawab hingga Gugat Jokowi
Namun demikian, Nikita Mirzani bakal melaporkan balik Dito Mahendra usai bebas dari Rutan Kelas IIB, Serang, Banten pada 29 Desember 2022.
"Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Tak hanya Dito Mahendra, Nikita Mirzani juga akan menyeret beberapa oknum Kejaksaan Negeri Serang ke jalur hukum.
"Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kaca mata membaca berkas perkara," kata Fahmi Bachmid.
Meski begitu, laporan balik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra tidak akan diproses dalam waktu dekat.
"Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses," tutur Fahmi Bachmid.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Infinix Murah Rp 1 Jutaan Spek Nggak Murahan
-
10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI
-
Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat