Suara Joglo - Kemarin mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sambo menggugat presiden dan kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Apa pertimbangan Sambo melakukan gugatan tersebut? Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sebenarnya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu disampaikan sebelum Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat disampaikan pada 22 Agustus 2022 demi mendukung proses penyidikan kasusnya.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum ada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding," kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," katanya menambahkan.
Namun, Arman Hanis melanjutkan, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait. Padahal, sendainya pengunduran diri setujui maka Sambo tidak akan sampai dipecat dengan tidak hormat.
Di sisi lain, pengunduran diri tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo dan telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan tersebut menyatakan terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Baca Juga: Trauma Nikah Gara-Gara Sule, Nathalie Holscher: Takut Digituin Lagi
Dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas," ucap Arman Hanis.
Hal tersebut, menurut Arman Hanis, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Capeknya Kapolri, Babak Belur Tangani Kekacauan Ferdy Sambo, Ending Masih Digugat
-
Tak Sudi Dipecat sampai Gugat Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Gugatan Ferdy Sambo Aneh, PTDH Sudah Tepat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis