Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya dari Polri aneh.
Keterangan itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Jumat (30/12/2022).
"PTDH sudah tepat dan sudah sesuai prosedur. Jika melihat alasan gugatan FS (Ferdy Sambo) justru aneh," kata dia saat dihubungi.
Poengky menilai upaya pengunduran diri Sambo sudah ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alasannya, Sambo terjerat kasus pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara yakni perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat. Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan gugatan yang diajukan Sambo itu tidak tepat. Hal tersebut justru bisa mencoreng nama baik Polri.
"Apa yang dilakukan FS sangat mencoreng nama baik Polri, bahkan jadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat pada Polri. Jadi sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap Majelis Hakim PTUN menolak gugatan FS," tegasnya.
Sambo Gugat Jokowi-Kapolri
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. - Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Telak! Pengacara Brigadir Serang Balik Kubu Sambo soal Foto Berkode B10: Orang Pergi ke Kelab Malam Layak Dibunuh?
-
Apa Tugas PTUN? Tempat Akhir Ferdy Sambo 'Mengadu' dengan Gugat Jokowi
-
Heran Foto jadi Alat Bukti Pengacara Sambo, Kubu Yosua: Orang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?
-
Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733