/
Rabu, 04 Januari 2023 | 15:06 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Twitter)

Suara Joglo - Soal polemik Tragedi Kanjuruhan Malang apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak masih ramai. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menyindiri koalisi masyarakat sipil.

Mahfud MD menyebut koalisi masyarakat sipil tidak paham soal pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, koalisi sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat. Mereka, kata Mahfud, juga tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengkritik Mahfud yang melampaui kewenangannya mengumumkan kalau Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, seharusnya Komnas HAM yang mengumumkannya.

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud kepada wartawan.

"Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi," ujarnya menambahkan.

"Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato pada HUT HAM Sedunia di Bandung. Jawa Barat, Ketika itu, ia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.

Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.

"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.

Baca Juga: Keciduk Lagi! Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Unjuk Gigi Jadi Drummer Band Kotak

Dia mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Load More