Suara.com - Pemerintah kembali menjadi buah bibir pasca mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Padahal diketahui UU Cipta Kerja Omnibus Law masih harus direvisi pemerintah sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
Beragam kritik diberikan atas penerbitan Perppu Cipta Kerja, termasuk dari kalangan akademisi. Hal inilah yang ditanggapi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Namun pernyataan Mahfud ini ternyata memicu perdebatan panas dengan Said Didu di Twitter. Pasalnya Mahfud kemudian dituding tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja.
"Artinya Menteri adalah pembantu Presiden dan kemungkinan besar prof @mohmafudmd tidak dilibatkan atau tidak didengar," cuit Said untuk mengomentari pernyataan Mahfud, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Cuitan Said ini kemudian dibalas dengan cukup menohok oleh Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan menyebut Said salah memaknai pernyataannya.
"Salah melulu, Pak Said Didu ini," tegas Mahfud kemudian menjelaskan makna dari pernyataannya.
"Begini: Seperti akademisi lain, kalau saya tidak Menteri mungkin saja saya ikut mengkritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi," terang Mahfud.
Mahfud lantas memastikan pembuatan Perppu Cipta Kerja sudah sah. "Tapi karena saya Menteri, saya tahu diskusinya di Kabinet, maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah," tandasnya.
Namun penjelasan Mahfud ini kembali menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai seharusnya pemerintah fokus membenahi penyebab UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK alih-alih menerbitkan Perppu.
"Prof @mohmahfudmd kalau UU Ciptaker itu ditolak MK salah satunya alasannya adalah inkonstitusional bersyarat, harusnya yang diperbaiki adalah syarat kekonstitusionalnya, bukan malah menerbitkan Perppu," komentar warganet.
"Kalau ga salah melulu, ga bakal dipecat dari jabatannya, pak. Tul gak Du? @msaid_didu," imbuh warganet lain berbalik menyalahkan Said Didu.
Tag
Berita Terkait
-
Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?
-
Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik
-
'Ada Tekanan Oligarki' Diduga Jadi Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja
-
4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK
-
'Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah', AHY Kritik Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Layani Elite
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian