Suara Joglo - Artis Nikita Mirzani girang sekali setelah mendapat kabar kalau Dito Mahendra, pengusaha yang sempat membuatnya meringkuk dua bulan di tahanan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Niki--sapaan akrabnya--bahkan berjanji bakal ikut datang ke gedung KPK jika Dito memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Dia juga berjanji bakal menunggu pemeriksaan terhadap Dito sampai selesai, sampai memakai baju oranye.
"Bahagia banget. Dia sampai datang ke KPK, gue juga datang ke KPK. Gue tungguin sampai dia keluar pakai baju oranye," kata artis yang akrab disapa Nyai itu, Kamis (05/01/2023).
"Kalau KPK yang panggil, udah pasti dicari lah. Kalau KPK nggak mungkin lama," katanya menambahkan, dikutip dari Channel YouTube Rasis Infotainment.
Sebelumnya, KPK memanggil Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," kata Ali Fikri hari ini.
Dito sendiri sebenarnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan pertama pada Selasa (08/12/2022) lalu Rabu (21/12/2022). Namun saat itu Dito sama sekali tidak menghadiri pemanggilan penyidik komisi.
Dito Mahendra juga sempat berseteru dengan Nikita Mirzani. Ia melaporkan Niki atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota. Namun Ia tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan.
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata dia pula.
Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.
Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Dipanggil KPK Lagi, Nikita Mirzani: Gue Tungguin Sampai Pakai Baju Oranye
-
Nikita Mirzani Kejar Proses Hukum Kiki The Potters: Belum Puas Kalau Gak Masuk Penjara
-
Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel Gegara Kiki The Potters Tersangka tapi Belum P21
-
Mangkir Dua Kali, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Pengusaha yang Perkarakan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Update Jigokuraku Season 2: Ayumu Murase Gabung hingga Perubahan Jadwal Tayang!
-
5 Drakor Tayang Februari 2026, Comeback Lee Sung Kyung hingga Shin Hae Sun
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Debutan vs Peraih 13 Gelar: Bisakah Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Iran di Final?
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Rekap Tes MotoGP Sepang 2026: Honda Bangkit, Aprilia Tanpa Jorge Martin
-
Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Selesai, 5 Orang Masuk Daftar dan Sang Suami yang Utama
-
Dapatkan Tugas Berat, Layakkah Kurniawan Dwi Yulianto Menakhodai Timnas Indonesia U-17?