Suara.com - Dito Mahendra, pengusaha yang memperkarakan selebritis sensional Nikita Mirzani kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut Dito Mahendra diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (5/1/2023).
"Hari ini (Kamis 6/1) pemeriksaan saksi (Dito Mahendra) tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di MA tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Mengutip dari Antara, Dito sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik KPK pada Selasa (8/11) dan Rabu (21/12). Dari dua pemanggilan itu Dito mangkir.
Dito diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.
Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.
Kasus Nurhadi kembali dibuka KPK pada April 2021 atau setelah dia menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengembangkan kembali kasus pengurusan perkara di MA yang mejerat Nurhadi, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.
Baca Juga: Selain Laporkan Dito Mahendra Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Nikita Mirzani
Berita Terkait
-
Kiki The Potters Tersangka tapi Belum P21, Nikita Mirzani Geram dan Sambangi Polres Jaksel
-
Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang
-
Kasasi Indra Tarigan Ditolak MA, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat
-
Sempat Gelar Syukuran Nikita Mirzani Ditangkap, Isa Zega Harus Waspada Nyai Sekarang Sudah Bebas: Bakal Dicongkel Matanya?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka