Video viral yang diduga berisi bocoran vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo beredar. Dalam video itu sosok diduga Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso sedang berbicara dengan seorang perempuan.
Diketahui terdapat dua video yang beredar. Dalam video itu terlihat seorang pria diduga hakim Wahyu Iman Santoso yang mengenakan kemeja batik dan celana abu tampak tengah duduk di sebuah sofa.
Pada salah satu video itu Hakim Wahyu dinarasikan sedang koordinasi dengan Kabareskrim melalui saluran telepon. Ia menjanjikan Ferdy Sambo divonis mati terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
Kemudian setelah selesai ia tampak melanjutkan obrolan dengan seorang perempuan.
"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," berikut ucapan yang disampaikan oleh pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video.
Setelahnya, terdengar suara wanita menimpali ucapan Hakim Wahyu perihal kasus Sambo.
"Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul," jelas wanita itu.
Pria diduga Hakim Wahyu itu kemudian melanjutkan ucapannya. Dia mengaku tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo terkait kasus Yosua.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," lanjut pria diduga Hakim Wahyu tersebut.
Baca Juga: Ricky Rizal Sampai Bersumpah Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
MA Turunkan Tiga Tim
Belakangan setelah viral, Mahkamah Konstitusi memberikan responnya. Mereka menurunkan tiga tim guna memeriksa lebih lanjut Hakim Wahyu Iman Santoso.
"MA setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ungkap Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Meski begitu, MA menjamin akan tetap menjaga independensi Hakim Wahyu yang masih menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ucapnya.
Tak Punya Rekor Beri Vonis Hukuman Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Huawei Vision Smart Screen 6 Debut: Andalkan Super MiniLED hingga 98 Inci dan Fitur AI
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
-
Menambal Luka Masa Kecil di Novel Biantama Karya Carissa Alda
-
Berlangsung di 3 Kota, Bersama 300 Nasabah Top Tier, Inilah BRI Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Cara Membuat Thumbprint Cookies Cokelat ala Devina Hermawan, Cocok untuk Suguhan Lebaran!