Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.
"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu.
Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.
Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar.
Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.
"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.
Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.
Baca Juga: 5 Kelakuan Unik Rizky Billar di Tanah Suci, Tiru Gaya Perempuan Menggunakan Cadar
"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," kata Anjar.
Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Fredy Sambo dan Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara.
Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.
Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya. Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Listyo Sigit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!