Bagi Anda warga Malang, pastikan untuk membuat SIM sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang ingin membuat SIM baru, berikut ini syarat bikin SIM baru di Malang yang wajib untuk diketahui.
Dalam membuat SIM di Malang, terdapat beberapa syarat yang harus Anda ketahui dan penuhi. Tujuannya agar ketika melakukan proses pembuatan, Anda dapat melakukannya dengan mudah dan juga bisa cepat selesai.
Terdapat syarat bikin SIM baru di Malang yang wajib Anda ketahui. Berbagai informasi ini sekiranya dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di Malang.
Syarat Pembuatan SIM Baru di Malang
Silakan untuk memenuhi beberapa syarat seputar pembuatan SIM baru di Malang. Mulai dari syarat usia, syarat administrasi dan beberapa syarat lainnya.
1. Syarat Usia
Syarat utama pembuatan SIM adalah batas usia. Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah kategori usia untuk memiliki SIM:
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Banyak Buang Peluang, Dewa United vs Persis Solo Berakhir 1-1
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
2. Syarat Administrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Knives Out: Daniel Craig Terjebak dalam 'Lubang Donat' Penuh Kebohongan, Malam Ini di Trans TV
-
Tikung Bercelona, Arsenal Lebih Berpeluang Dapatkan Julian Alvarez?
-
Dari Garda Pemuda NasDem hingga 15 Bulan Jabat Wabup PALI, Begini Jejak Karier Iwan Tuaji
-
Karier Tak Jelas, Elkan Baggott Berpeluang Kembali Dipinjamkan Musim Depan?
-
Phantom KTV Medan Ditutup, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
-
Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila
-
Efek Domino Kedatangan Ederson, MU Langsung Tendang 3 Pemain ke Daftar Jual
-
Demi Bahagiakan Cucu, Aksi Kakek Jemaah Haji Ini Viral: Rela 'Jadi Gantungan' Boneka di Bandara
-
Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah