/
Minggu, 15 Januari 2023 | 14:35 WIB
Aksi Aremania sikapi Tragedi Kanjuruhan (Suara.com)

Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.

Suparno juga mengimbau kepada supporter Aremania maupun Bonekmania agar tidak datang ke PN Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antar kelompok.

Pria yang akrab disapa Pak De itu menyampaikan adanya pembatasan jumlah awak media yang diperbolehkan masuk ruang sidang, mengingat kapasitas ruang yang terbatas.

"Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan siapa diberikan tugas media masing-masing silahkan hadir meliput langsung," ungkapnya.

Aksi demonstrasi di Malang

Sehari menjelang sidang di PN Surabaya ini juga diwarnai aksi massa mengatasnamakan Arek Malang Bersikap menggelar aksi unjuk rasa di kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Minggu (15/1/2023). 

Aksi dimulai dengan melakukan tabur bunga dan peletakan batu nisan di halaman markas klub berjuluk Singo Edan tersebut. Massa aksi juga membentangkan sejumlah poster seruan terkait Tragedi Kanjuruhan yang ditujukan untuk manajemen Arema FC. Poster berisikan kalimat 'Suporter Cari Keadilan, Kalian Sibuk Cari Cuan, Silahkan Pergi'. 

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Pesawat Pengebom Ki-51, Penggempur Markas Belanda pada Era Revolusi

Ada pula bertuliskan 'Arek Malang Boikot Klub Tanpa Empati'. Terdapat juga potret Iwan Budianto selaku pemilik saham terbesar Arema FC.

Perwakilan Arek Malang Bersikap, Yoyok, menyampaikan sejumlah tuntutan melalui alat pengeras suara. Pertama, menuntut Arema FC atau PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari 
kompetisi.

Kedua, menolak segala aktivitas PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat Tragedi Kanjuruhan untuk beraktivitas di Malang Raya. 

Ketiga, mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subjek hukum korporasi untuk ikut berpartisipasi upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

"Demikian sikap dari massa aksi Arek Malang dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ingat ini adalah puncak kemarahan. Apabila 14x24 jam tidak ada itikad baik dari PT AABBI atau Arema FC dalam merespons tuntutan kami, maka akan ada aksi lanjutan yang lebih besar," ujarnya.

Load More