Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru jelang sidang perdana Tragedi Kanjuruhan 16 Januari 2023 mendatang. Kebijakan itu yaitu melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung.
Selain itu, PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung membludak dan memenuhi ruangan sidang.
Namun kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Simak pro kontra sidang tragedi Kanjuruhan dilarang disiarkan live berikut ini.
Pendapat Netral Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait larangan PN menyiarkan langsung sidang Tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa dionton langsung asalkan pengujung tertib.
"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan pada Sabtu (14/1/2023).
"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegas Mahfud yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud lalu meminta awak media menanyakan ke pengadilan mengapa sidang Tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung. Sebab, Mahfud mengaku tak punya kewenangan terkait hal itu.
"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Aremania, Bonek Juga Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan Besok
Aremania Kecewa Sidang Kanjuruhan Tidak Disiarkan Live
Aremania kecewa dengan polisi yang melarang mereka datang ke Surabaya untuk menyaksikan persidangan Tragedi Kanjuruhan. Pendukung tim Arema ini juga menyayangkan pihak PN Surabaya yang melarang media menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Salah satu tokoh Aremania, Ambon Fanda mengatakan dengan larang-larangan itu, pihaknya curiga ada hal yang sengaja disembunyikan negara dalam kasus yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut.
"Kalau memang sudah ditolak, kami gak boleh datang (ke Surabaya), gak boleh live streaming, berarti ada sesuatu yang ditutupi oleh negara ini," kata Ambon pada Jumat (13/1/2023).
Ambon mengatakan apa yang dilakukan polisi yakni melarang Aremania menghadiri persidangan telah melukai hati mereka. Padahal mereka tak berniat merusuh.
Menurutnya, semua yang akan dilakukan Aremania di Surabaya semata-mata demi mencari keadilan, bukan untuk mendukung kesebalasan atau senang-senang.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Aremania, Bonek Juga Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan Besok
-
Sempat Ditolak Panser Biru, Arema FC Tetap Tanding di Markas PSIS Semarang, Javier Roca Ungkap Kondisi Skuad Singo Edan
-
Soal Tragedi Kanjuruhan, LPSK Masih Buka Permohonan Perlindungan Korban
-
Usai Ditolak di Bantul dan Semarang, Kini Giliran Suporter Boyolali Menolak Arema FC
-
Disebut Jadi Biang Kerok Berhentinya Liga 2 dan 3, Arema FC Minta Maaf
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!