Suara Joglo - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lima orang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Namun pelaksanaan sidang ini membuat para keluarga korban bertanya-tanya. Sebab ada sejumlah kejanggalan dari pihak pengadilan dan kepolisian. Misalnya sidang tidak bisa disiarkan langsung.
Hal ini memicu tandatanya keluarga korban, salah satunya Devi Athok. Ia menyesalkan proses persidangan tidak dibolehkan disiarkan secara langsung oleh media massa dan jurnalis.
Devi mengatakan, sebagai keluarga korban mempertanyakan kebijakan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak membolehkan adanya tayangan langsung proses peradilan tersebut.
"Kami (Aremania) tidak diperbolehkan datang, kemudian juga media tidak dibolehkan mengekspos (siaran langsung), ada apa? Peristiwa ini bukan kasus asusila, ini merupakan tragedi," kata Devi menambahkan, Senin (16/01/2023).
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, tidak diperkenankan untuk disiarkan secara langsung yang merupakan permintaan dari majelis hakim.
Devi Athok sendiri merupakan ayah dari NBR (16) dan NDA (13) yang menjadi korban dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Proses autopsi juga telah dilakukan pada kedua putri warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut.
Devi menambahkan, sesungguhnya jika proses persidangan bisa disiarkan secara langsung oleh media dan jurnalis, proses jalannya persidangan bisa dikawal oleh seluruh pihak, termasuk oleh Presiden Joko Widodo.
"Seharusnya semua warga Indonesia mengetahui (jalannya persidangan), termasuk Presiden Jokowi bisa melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," katanya.
Baca Juga: Gibran Protes Liga 1 Tanpa Degradasi: Irfan Bachdim, Kamu Latihan Lato-lato Saja Apa?
Ia menambahkan, meskipun dalam proses persidangan itu para terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, ia tetap berharap proses sidang bisa dikawal.
"Walaupun pasal yang dikenakan hanya kealpaan, tapi jika kami hadir dan media bisa melakukan siaran langsung jalannya persidangan, kita bisa mengawal penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Pada Senin (16/1), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Berita Terkait
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
-
Jaksa Bacakan Dakwaan Bagi 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
-
Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan
-
Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Beda Kelas! Saat Steven Wongso Jadikan Obesitas Bahan Hinaan, Ade Rai Justru Bongkar Bahayanya
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
Shindy Samuel Minta Maaf ke Rendy usai Ditalak, Akui Tak Bisa Penuhi Nafkah Batin