Memperpanjang paspor semakin mudah termasuk mengenai syarat yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat untuk memperpanjang paspor online. Simak baik-baik, supaya Anda bisa mempersiapkannya dengan baik.
Perlu anda perhatikan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.
Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:
1.KTP, asli dan fotocopy
2.Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
3.Akta kelahiran, asli dan fotocopy
4.Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5.Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor
Baca Juga: Heboh Isu Penculikan di Bogor, Polisi Minta Masyarakat Tidak Perlu Takut dan Resah
1. Unduh aplikasi M-Paspor
2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:
- KTP elektronik asli
-Kartu Keluarga
-Akta Kelahiran
-Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi
4. Buat jadwal waktu kedatangan
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
-Apa tujuan membuat paspor?
-Berapa lama berada di luar negeri?
-Kapan berangkat?
-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
-Jelaskan status pernikahanmu!
-Jelaskan tentang pekerjaanmu!
Biaya perpanjangan paspor
-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.
Demikian informasi mengenai syarat memperpanjang paspor online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar