Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, harus tahu mengenai cara bikin paspor baru beserta syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya agar kamu tidak perlu lagi bolak-balik ke Imigrasi karena kesalahan dalam proses memenuhi persyaratan.
Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau berlibur.
Di Indonesia setidaknya ada tiga jenis paspor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya. Jenis paspor itu adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Akan tetapi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum yakni paspor biasa dengan cover atau sampul berwarna hijau.
Menariknya, saat ini kita dapat melakukan permohonan untuk membuat paspor secara online. Dengan begitu, akan lebih menghemat waktu dan tenaga.
Lantas bagaimana cara bikin paspor baru? Lalu apa saja syarat untuk membuat paspor tahun 2023 ini? Ketahui informasi selengkapnya pada ulasan berikut.
Syarat Membuat Paspor Baru
Sebelum Anda membuat paspor baru, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dokumen atau berkas-berkas yang sudah ditentukan. Karena, proses pembuatan paspor hanya dapat dilakukan jika Anda sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang ditetapkan.
Jika saat proses pembuatan berlangsung, ada salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka secara otomatis permohonan paspor akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor baru untuk masyarakat umum:
• Kartu identitas diri berupa KTP ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih aktif.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia.
• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama.
• Meterai
• Dokumen tambahan sesuai dengan tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Harga BBM Batal Naik, ASN Banten Diminta WFH Hari Jumat Demi Hemat Energi
-
John Herdman Ungkap Peran Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas yang Krusial
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Ampera Ditutup 45 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Uji Nyali Akhir Pekan: 10 Film Psikopat Netflix Terbaik yang Bikin Ngeri
-
Imbas Kalah dari Bulgaria, Timnas Indonesia Terancam Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh