/
Senin, 30 Januari 2023 | 20:55 WIB
Ilustrasi Paspor ((Pixabay))


Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya. 


Cara Bikin Paspor Baru Offline 


Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor offline: 


1. Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal 

2. Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi 

3. Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi 

4. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari. 

5. Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. 

6. Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran. 

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

7. Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran. 


Cara Bikin Paspor Baru Online 


Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya: 


1. Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda 

2. Buka aplikasi M-Paspor 

3. Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera. 

Tag

Load More