/
Rabu, 01 Februari 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan (Beritajatim)

"Korban adalah Anak tiri dari tersangka utama Andi Hermanto. Karena sakit hati. Karena memaki dan Memarahi. Korban juga punya banyak hutang, setiap ada penagih, menagihnya ke ibu korban atau istri Andi Hermanto," tegas Riski.

Riski menambahkan, kronologis penembakan, tersangka Katemin dan Wandoyo, lebih dulu mendatangi tempat kos korban untuk menagih utang, tapi korban tidak memiliki uang.

Korban lalu menawarkan truk hingga terjadi kesepakatan. Ketiganya lalu mengecek truk. Di Jalan Dusun Duren Gede, korban dihadang kawanan pelaku. Hingga terjadi penembakan oleh ayah tirinya ke bagian leher.

"Peluru menembus leher korban, barang bukti kami amankan berupa topi terdapat lubang bekas tembakan, sepucuk senapan angin kaliber 8 milimeter, 12 butir peluru timah kaliber 8 milimeter. Juga sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha Vixion hitam, stel pakaian abu-abu, jaket kulit coklat dan topi biru putih," beber Riski.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto (Otak Pembunuhan-red) disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Sedang tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP. Sementara tersangka Trianto Yuliono dikenai pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP. 

Load More