/
Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:25 WIB
Latihan tim Arema FC jelang Piala Presiden 2022. ([Foto: Beritajatim])

Suara Joglo - Setelah lama terkatung-katung tidak memiliki home base, akhirnya Singo Edan Arema FC memiliki kandang sementara. Arema FC menyatakan Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta resmi menjadi kandangnya.

Stadion ini akan dipakai oleh Arema FC untuk melakoni laga putaran kedua kompetisi Liga 1 2022-2023. Hal ini disampaikan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto hari ini, Jumat (03/02/2023).

Tatang menjelaskan, Arema FC akan menjalani pertandingan pekan ke-22 Liga 1 musim 2022-2023 melawan PSM Makassar. Laga tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran para penonton atau pendukung Arema FC.

Ia mengatakan bahwa keputusan untuk menjadikan Stadion PTIK kandang Arema FC tersebut sesuai dengan surat dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Surat dari LIB sudah diterima, Arema FC akan menjalani pertandingan di Stadion PTIK untuk lanjutan kompetisi Liga 1 2022-2023," kata Tatang dikutip dari ANTARA.

Arema memang menerima sanksi bermain tanpa penonton hingga akhir Liga. Hal itu sebagai sanksi paska Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Sanksi tersebut sesuai dengan yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. "Sesuai dengan keputusan Komdis, pertandingan akan digelar tanpa penonton," katanya.

Ia berharap, pertandingan demi pertandingan kandang yang akan digelar di Stadion PTIK tersebut bisa berjalan lancar. Ia juga berharap Arema FC bisa mendapatkan hasil maksimal dalam melakoni tiap laga pada kompetisi Liga 1.

"Semoga pertandingan berjalan lancar. Kami berharap doa dari Aremania, semoga tim Singo Edan meraih hasil maksimal," katanya.

Baca Juga: Profil Adrian Esparraga, Direktur Olahraga KMSK Deinze yang Puji Habis Marselino Ferdinan

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.

Load More