/
Senin, 13 Februari 2023 | 19:48 WIB
hotman paris menjelaskan soal hukuman mati yang diatur di KUHP baru ([motivasipendek8/TikTok])

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo baru saja dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di tengah ramai vonis tersebut mencuat kembali pernyataan Hotman Paris terkait hukuman mati berdasar KUHP yang baru. 

Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu baru saja menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati setelah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. 

Di tengah ramainya pembicaraan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, video singkat ketika Hotman Paris membahas perihal hukuman mati yang yang tak langsung dieksekusi tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik. 

Salah satunya video tersebut diunggah oleh akun @motivasipendek8. 

Dalam video itu, Hotman Paris tengah berbicara dalam konteks merespon draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Di video itu ia mempertanyakan soal ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100. 

Ia menilai ketentuan hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ungkapnya.

Ia lalu mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

Baca Juga: Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati," ungkapnya. 

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDEm Taufik Basari menyebut bahwa hukuman mati di KUHP baru merupakan jalan tengah dari pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia. 

Lebih lanjut mengenai hukuman mati yang dikaitkan dengan masa percobaan 1o tahun, kata Basari bahwa hal itu tak perlu dikhawatirkan. 

"Terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas atau sebagainya menurut saya itu tidak perlu dikhawatirkan kenapa? karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi," terangnya. 

Load More