Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman selama 20 tahun penjara. Putri diyakini oleh majelis hakim ikut terlibat dalam pembunuhan berencana dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023). Sebelum membacakan vonis, hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri untuk berdiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Melalui siaran langsung terlihat pandangan mata Putri yang datar sedari awal mendengarkan putusan vonis hingga dipersilakan duduk kembali oleh hakim. Tidak ada sikap berlebihan yang ditunjukkan Putri seusai mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara.
Adapun pengunjung sidang lagi-lagi heboh usai mendengarkan hakim membacakan vonis. Sama seperti yang ada di sidang vonis Ferdy Sambo, mereka berteriak girang.
"Mantap pak hakim!," teriak salah satu pengunjung sidang.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik!
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih 'Sadis' dari Tuntutan Jaksa
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat
-
Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah