Suara Joglo - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Kata Hukuman Mati segera saja tranding di media sosial, terutama di Twitter. Di tengah kegaduhan pembahasan pro dan kontra hukuman mati, tiba-tiba video Pengacara Kondang Hotman Paris mengkritisi KUHP Baru viral lagi.
Video ini viral sebab sesuai dengan aturan, Ferdy Sambo bakal dijerat dengan Undang-Undang yang baru tersebut. Akun Twitter @SumarliDM misalnya, kembali mengingatkan kelemahan KUHP baru itu.
"UU Hukum mati skrg tidak lsg di eksekusi, masih ada masa tunggu 10 tahun n review kelakuan baik. Tapi kan pengadilan jd ga rusak namanya dengan kasih hukuman mati tapi "bohong" ," tulisnya.
Akun itu juga mengunggah video lama Hotman Paris ketika mengkritisi beleid baru tersebut. "Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa bisa dieksekusi. Dan kalau selama 10 tahun punya surat kelakuan baik hukuman matinya tidak bisa dilaksanakan. Undang-undang, siapa sih yang bikin ini?" kata Hotman Paris.
"Yang bikin ini pasti kebanyakan praktisi hukum, kebanyakan dosen sepertinya. Sepertinya yang bikin ini kebanyakan profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik. Bapak Jokowi segera batalkan UU ini, salam Hotman Paris," ujarnya menambahkan.
Lalu bagaimana sih penerapan KUHP baru tersebut? Dalam KUHP itu memang bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun lebih dulu. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra.
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, Kamis (15/12/2022) silam.
Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri. Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Cara Baca Google Maps Agar Tidak Kesasar Sampai ke Hutan
Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup. "Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.
"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.
Soal hukuman mati ini memang sejauh ini masih menuai pro dan kontra. Bagi yang tidak sepakat dengan hukuman mati, ini merujuk pada sejumlah negara di dunia yang sudah tidak lagi memberlakukan hukuman tersebut.
Misalnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia tegas menolak hukuman mati sekalipun duterapkan dalam proses peradilan. Indonesia, kata dia, sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM international dan telah menjadi hukum Nasional.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita
-
Sukses Bikin Salfok, Millen Cyrus Pakai Gaun Seksi Nerawang Sampai Dalaman Kelihatan Saat Foto Bareng Hotman Paris
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Seperti Ferdy Sambo, Kenapa Ada Orang Tetap Tidak Mau Mengakui Kesalahannya?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Alami Patah Kaki, Riwayat Cedera Ole Romeny Bikin Timnas Indonesia Was-was
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital