Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sejak persidangan kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Oktober 2022 lalu, Kuat Maruf kerap menjadi perhatian publik. Perangainya di hadapan majelis hakim terkadang mengundang tawa dan membuat geleng-geleng.
Umbar lovesign saranghaeyo
Pada sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf menunjukkan tingkahnya yang unik di dalam ruangan sidang.
Terlihat percaya diri memasuki ruangan sidang, satu-satunya warga sipil yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J ini melemparkan senyuman kepada para pengunjung sidang.
Tak hanya itu, Kuat juga sempat-sempatnya memberikan lovesign saranghaeyo kepada para pengunjung dan awak media.
Saranghaeyo atau lovesign adalah tanda atau bentuk hati menggunakan jari yang seringkali dilakukan oleh aktor drama Korea.
Aksi Kuat Maruf itu lantas diabadikan oleh sejumlah awak media hingga viral dan menjadi perbincangan oleh warganet.
Merasa lebih hebat dari mesin lie detector
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/12/2022) terjadi perdebatan antara Kuat Maruf dengan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer mengenai hasil pemeriksaan mesin pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Sebelumnya Kuat Maruf telah menjalani tes tersebut dan hasilnya ia dinyatakan berbohong. Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bharada E menguji kembali keterangan Kuat di hadapan majelis hakim.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E bertanya apakan Kuat melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak melihat," jawab Kuat.
Berita Terkait
-
Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
-
Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi
-
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Celotehan Bunda Corla Soal Wajah Putri Candrawati Bikin Netizen Ngakak
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026