Nama Agnes trending topic di media sosial Twetter. Ia disebut-sebut jadi biang kerok putra dari pengurus GP Ansor itu koma dan terbaring lemas di rumah sakit.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Dandy terhadap korban bernama David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial.
Disebut tersangka adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Akun media sosial Twitter @habibthink membagikan foto Dandy dan wanita yang diduga Agnes kekasih pelaku penganiayaan.
"Jadi, Agnes ini WA David untuk balikin kartu pelajar David yang ada di dia. Dia minta shareloc karena David sedang dirumah temannya.Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya," tulis akun tersebut dikutip pada Kamis (23/2/2023).
"Agnes ini dulu pacarnya David," tulis akun tersebut.
Namun, belum ada penjelasan yang pasti hingga berita ini diturunkan.
Namun demikian, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," ujarnya.
Baca Juga: Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan Termasuk Soal Utang Online
Dari kasus penganiayaan yang menimpa David, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.
"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.
MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Desain 'Bau' Proyek SMA Negeri 20 Bekasi Bikin DPRD Jabar Geram
-
Viral Mantan Sopir Ceritakan Perlakuan Kasar Bosnya, Jennifer Ipel dan Ajun Perwira Jadi Tertuduh
-
John Herdman Nilai Timnas Indonesia Layak 5 Besar Asia Dengan Skuad Saat Ini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Running Man Thailand Siap Rilis 22 Februari Ada Tay Tawan hingga Jeff Satur
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Boyfriend on Demand: Debut Romcom Jisoo BLACKPINK Bersama Seo In Guk
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?