Suara.com - Warganet yang jeli menemukan fakta bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor ternyata pajaknya telah kedaluwarsa.
Tak hanya fakta ironis berupa pajak mati, tetapi Rubicon tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta tersebut diungkap oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.
"Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," ungkap Gus Romli.
Sanksi pajak kendaraan mati
Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak tersebut juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan? Lalu, apa sanksi yang akan diberikan?
Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda. Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Adapun dalam rumus tersebut, terdapat istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Cara membayar denda pajak kendaraan mati
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!
Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lewat tenggat waktu:
1. Melalui daring
- Membayar melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) (Khusus domisili DKI Jakarta)
2. Melalui luring
- Melalui Kantor Samsat Induk
- Melalui Gerai Samsat
- Melalui Samsat Keliling
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran denda:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!
-
Mengenal Mobil Jeep Rubicon, Mulai dari Jenis, Spesifikasi hingga Harga
-
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur
-
Urusan Asmara Jadi Motif Anak Pejabat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
-
Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang